Hari Rabu, 30 Desember 2020 Desa Undaan Lor melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat desa hasil restrukturisasi berdasarkan perbup.69 tahun 2020 tentang juklak perda 7 tahun 2020 tentang SOTK ( Struktur Organisasi dan Tata Kerja ) Pemerintahan Desa, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karanganyar ( Sugianto, SIP.MM) beserta Kasi Tapem dan Permas, Dan Ramil, Kapolsek, dan seluruh Perangkat desa Undaan Lor, acara dimulai pada pukul 10.00 Wib dengan agenda acara Pelantikan Perangkat Desa hasil musyawarah sesuai SOTK yang baru, secara umum adalah jabatan hasil restrukturisasi yaitu Pola maksimal 3 kaur
– Kaur Umum atau Tata Usaha
– Kaur Keuangan
– Kaur Perencanaan
Dan 2 atau 3 Kasi yaitu :
– Kasi Pelayanan
– Kasi Pemerintahan
– Kasi Kesejahteraan
Untuk Jabatan Tehnis
– Semula Jogoboyo menjadi Kasi Pemerintahan
– Ulu-ulu menjadi Kasi Kesejahteraan
– Modin menjadi Kasi Pelayanan
Kegiatan sesuai rencana dan berjalan dengan aman dan lancar


