Hari Selasa, 3 Nopember 2020 Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Demak Dinperkim didampingi dari tm Gugus Covid-19 Kecamatan Karanganyar ( Kecamatan, Koramil dan Kepolisian ) serta didampingi juga dari Bidan Desa setempat dan Linmas membagikan masker di desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar, sebelumnya kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Perumahan rakyat dan permukiman ( Dinperkim ) yang dipimpin Sekretaris Dinas bpk. Budiharjo menyerahkan masker secara simbolis sebanyak 150 buah kepada Kaur Pemerintahan desa setempat yang mewakili Kepala desa dan Sekdes karena pada saat itu sedang mengikuti rapat di Kecamatan, kegiatan tersebut didampingi oleh Sekcam ( bpk. Mulyanto, S.Sos.MM ) atas nama Camat Karang, Kapolsek Karanganyar Akp. M. Idzar, SH beserta Wakapolsek dan 4 anggotanya, Babinsa, Bidan Desa serta linmas kemudian bersama-sama membagikan masker kepada warga desa Kedungwaru Kidul, dan sasaran utama pengendara sepeda motor dan sopir ataupun penumpang yang tidak memakai masker.
Disamping pembagian masker sekaligus melaksanakan opersasi yustisi kepada mereka yang tidak memakai masker, hal tersebut bagi mereka dikenakan sangsi berupa teguran lesan mengingatkan bahwa sesuai perbup 68 tahun 2020 bagi warga untuk melaksanakan 3 M, memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan atau rumah serta menghindari kerumunan. Sangsi bagi mereka yang tidak memakai masker adalah bersih-bersih, menghafal surat-surat pendek dalam Al Qur an, menyanyikan lagu Indonesia raya atau mengucapkan Pancasila dan mengingatkan kepada mereka dan keluarganya untuk melaksanakan hidup sehat dan tetap memakai masker.
Tujuan dari pada kegiatan tersebut adalah untuk membiasakan dan melaksanakan protokol kesehatan melalui Perbub 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,



