OPERASI YUSTISI SATPOL PP BERSAMA FORKOMPIMCAM KARANGANYAR

Pada hari senin, 2 Nopember 2020 Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Demak Satpol PP bersama Tim Gugus Covid-19 Tingkat Kecamatan Karanganyar melaksanakan Operasi Yustisi di daerah wiloayah kecamatan Karanganyar, operasi tersebut dari Satpol PP sebanyak 10 orang dari Polsek Karanganyar 15 orang dan dari koramil 5 orang serta dari satlinmas 1 orang dan dari kecamatan sendiri hadir Camat Karanganyar ( bpk. Sugianto, SIP.MM), Sekcam dan Kasi Trantibum dengan lokasi di bawah jembatan Tanggul angin desa karanganyar.

Tujuan dari Satpol PP mengadakan operasi tersebut adalah untuk

mendisiplinkan masyarakat di wilayah Kecamatan Karanganyar Demak untuk mentaati protokol kesehatan melalui Perbub 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,

 

Sasaran operasi tersebut adalah para pengendara sepeda motor maupun sopir dan penumpang roda 4 yang melintas dari arah Demak maupun Kudus yang tidak memakai masker.

Dalam Operasi tersebut yang terjaring diberikan penjelasan atau diberikan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19, juga diberikan teguran secara lisan mapun membuat surat pernyataan tidak memakai masker, terbukti bahwa dalam operasi tersebut yang terjaring tidak memakai masker sebanyak 34 orang dalam waktu kurang dari satu jam.

 

Dari 34 orang yang terjaring diberikan sangsi berupa bersih-bersih, menyanyikan lagu iondonesia raya, mengucapkan Pancasila dan juga ada yang menghafal surat yang pendek dari alquran.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *