RAKOR TEKNIS PENCAIRAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TAHUN 2020

Pada hari Selasa, 29 September 2020 dilaksanakan rapat koordinasi teknis pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2020 di ruang pertemuan BPKPAD kab demak.

Kecamatan Karanganyar yang diwakili Kasi Tata Pemerintahan, Sutardi, Se mengikuti Acara tersebut dan ke 13 Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Se-Kabupaten Demak . Hasil rapat antara lain :

1.  Penyampaian sosialisasi oleh kabid pendapatan dan bagian pencairan dana BPKPAD kab.demak.
2. Menerima juknis pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di kab demak th.2020 untuk segera di distribusikan ke desa dan segera di tindak lanjuti .
3. Dalam salah satu persyaratan pencairan pajak retribusi adalah perdes perubahan APBDesa 2020 apabila belum ditetapkan agar melampirkan perdes APBDesa 2020 murni di sertai surat pernyataan dari kades mengetahui camat.
4. .Semua contoh lampiran persyaratan ada di juknis.
5. Batas akhir pengiriman permohonan pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah ke BPKPAD kab.demak paling lambat 20 oktober 2020 rangkap 2 dikoordinir Kasi tata Pemerintahan Kecamatan secara kolektif dan tidak di jilid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *