VERIFIKASI DESA WASKITA DESA CANGKRING REMBANG DAN TUGU LOR KECAMATAN KARANGANYAR

Pembinaan dan Pengawasan Desa, Desa Waskita di Kabupaten Demak, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa di Kabupaten Demak; pada hari Rabu,19 Agustus 2020 Tim Verifikasi Desa Waskita telah mengundang desa Tugu lor dan desa Cangkring Kecamatan karanganyar, yang hadir dari desa tersebut Sekretaris Desa, Bendahara desa dan operator desa, bertempat di ruang rapat kantor Kecamatan Karanganyar.

Pelaksanaan memverifikasi administrasi desa waskita  sebagaimana dimaksud untuk mengetahui sejauh mana pelaporan administrasi keuangan desa.

Hasil daripada verifikasi di desa Tugu lor tersebut dengan hasil sebagai berikut bahwa tahapan perencanaan sampai item penata usahaan cukup baik dan sudah terverifikasi dan pencapaian target penata usahaan kurang lebih 80 %. Kemudian untuk desa Cangkring rembang dalam penata usahaan juga cukup baik dan sudah mencapai sekitar 80 %

Pembinaan Sistem dan Pengawasan Desa Terpadu tersebut untuk menata Administrasi keuangan desa agar tertib dalam mengelola keuangan desa. Dan juga untuk memudahkan Desa memberikan pelaporan yang nantinya berdampak pada kepercayaan warga terhadap Kepala Desanya sehingga kemungkinan kecil sekali untuk bertindak korupsi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *