Pada hari selasa, 18 Agustus 2020, pukul 13.00 Wib di ruang rapat kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan rapat koordinasi sekretaris desa PNS diantaranya
- Sekretaris Desa Wonoketingal
- Sekretaris Desa Tuwang
- Undaan lor
- Sekretaris Desa Ngemplik wetan
- Sekretaris Desa Kedungwaru Lor
Bahwa untuk menindaklanjuti surat Bupati Nomor 900/1430/2020 tanggal 5 Agustus 2020 perihal penghentian penghasilan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) bagi Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
TPP dihentikan mulai bulan Agustus 2020 dengan alasan Sekretaris Desa sudah mendapatkan tunjangan bengkok 75 %, hal tersebut sudah tercantum diperda 8 tahun 2020 dengan ketentuan bahwa Sekretaris desa tidak usah lagi mengisi e-kinerja, dan pringerprint tetap di lakukan karena beliau sebagai Pegawai Negeri Sipil.

