PEMBINAAN PERANGKAT DESA ULU-ULU

Pembinaan Perangkat desa khususnya Ulu-ulu desa se Kecamatan Karanganyar  pada hari ini Rabu, 15 Juli 2020 di Ruang Aula Kecamatan Karanganyar sebagai tim pembina dari Kecamatan Kasi Kesra ( Suharto, SE). Kasi Kesra mewakili Kasi Pemerintahan menyampaikan tentang   Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang :

  1. Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan penjelsan tentang Jogo tonggo dan juga Germas ( PHBS).
  2. Kartu Tani
  3. Kesehatan
  4. Memberikan penyuluhan surat edaran bupati nomor 443.1/1228, tanggal 2 juli 2020 tentang pelaksanaan Apitan dan sedekah bumi di desa, bahwa sedekah bumi hanya boleh di laksanakan dengan mengadakan selamatan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk pementasan hiburan seperti wayang kulit, wayang orang, ketoprak dll yang sifatnya mengundang keramaian tidak diperbolehkan.
  5. Ulu-ulu adalah pejabat khusus dari desa (pamong desa) yang bertanggung jawab atas pengairan dan lingkungan hidup di desa. Tugas utamanya yaitu melaksanakan tugas Kepala Desa dibidang pengairan, diantaranya
  • pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pengairan dan lingkungan hidup

–      pembina dan pembimbing kegiatan Petani Pengelola Irigasi Desa

–      pengolah dalam melakukan bimbingan dan pembinaan di bidang pengairan dan lingkungan hidup

–      pengolah dan pengkoordinasi dengan Pemerintah Desa lain berkaitan dengan sarana pengairan

–      pengolah data dalam melakukan konsultasi Pemerintah Daerah dan Desa berkaitan dengan sarana pengairan/irigasi

–      pembina dan pemelihara sarana dan prasarana pengairan dalam menunjang kegiatan produksi

–      pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang pengairan dan lingkungan hidup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *