Dalam rangka memajukan Pemerintahan desa kususnya aparat pemrintahan desa Kecamatan Karanganyar dalam hal ini Kasi Pemerintahan diwakili Kasubbag Umpeg telah melaksanakan pembinaan kepada aparat Desa Kususnya Kepala Dusun se- Kecamatan Karanganyar pada hari ini Senin,06 Juni 2020 di aula kecamatan Karanganyar
Kasubbag UMum dan Kepegawaian Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa .Tugas Kepala Dusun meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
A. Tugas Pokok Kepala Dusun:
“Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya”
B. Fungsi Kepala Dusun Di Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 disebutkan bahwa fungsi dari kaur Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
- Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
- Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Selain itu juga pembahasan terkait surat menyurat di Desa masing-masing, dikarenakan banyak yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kabupaten Demak maka untuk kedepannya diharapkan semua surat menyurat kususnya undangan atauput surat keluar disesuaikan dengan Perbub tersebut. Untuk dokumen perbup tersebut bisa difoto copy atau di download di Aplikasi JDIH Kabupaten Demak

