
Rapat Koordinasi Kepala Desa se Kecamatan karanganyar di laksanakan setiap Hari Senin pertama di setiap bulannya, untuk bulan Pebruari ini pada dilaksanakan pada Hari Senin, 3 Pebruari 2020 di ruang rapat kantor Kecamatan dan dipimpin langsung oleh Camat Karanganyar ( Bp. SUGIANTO, S.IP.MM ) dan diikuti semua Kepala Desa jumlah 17 Orang dan Para kasi Kantor Kecamatan Karanganyar. Rapat koordinasi tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wib dengan materi dan hasil sebagai berikut :
Desa-desa yang belum yang belum Pengajuan Rekomendasi Kinerja Penguasan Bengkok 100 % harap segera mengirimkan dan dilampiri sebagai berikut :
– Perdes RPJMD
– Perdes RKPDes
– Perdes APBDes
– LPPDes
– Daftar Hadir Pemerintahan Desa
– Pelunasan PBB
Bilamana tidak segera dikumpulkan akan dikenakan denda atau dipotong 25 % semua hasil bengkoknya mulai dari Kepala Desa sampai Perangkat Desa di kembalikan ke Kas Desa.
Desa yang belum mengumpulkan SPJ DD/ADD harap segera untuk di kerjakan dan diselesaikan secepatnya.
Laporan Desa waskita yang masih Merah segera mungkin untuk dilaporkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Untuk melaksankan Program Bupati Demak Smart Citry desa-desa diwajibkan menganggarkan di APBDes memasang CCTV di setiap Balai Desanya.

Di Kecamatan Karanganyar tahun 2019 baru ada 4 desa yang mempunyai BUMDES maka tahun 2020 ini diharapkan semua desa membentuk BUMDES dengan tujuan :
1. Untuk meningkatkan perekonomian desa
2. Untuk mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga.
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan masyarakat desa dari atau masyarakat umum.
6. Membuka lapangan pekerjaan, dan juga untuk mengentaskan angka kemiskinan di Kabupaten Demak.
Demikian hasil Rapat Koordinasi Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar dan Para Kasi berjalan dengan tertib dan aman.

