RAPAT KOORDINASI SEKRETARIS DESA

Pada hari Senin, 14 September 2020  telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sekretaris desa dan Para kasi Kecamatan Karanganyar, rakor dipimpin Camat dan sekretaris Kecamatan. Menyampaikan beberapa hal yaitu :

–    Pemasukan PBB

Bagi desa yang belum lunas penyetora PBB nya diharapkan pada minggu ini lunas, dan perangkat desa  sebagai keringnya untuk segera menarik kepada wajib pajak yang masih menunggak.

–    SPJ Covid-19 desa-desa agar diselesaikan dan disetorkan ke Kecamatan pada Kasi Permas

–    Sosialiasi  Call Center 112 Kabupaten Demak yang disampaikan oleh Kasi Trantibum, bahwa Call Center 112 Kabupaten Demak adalah Nomor Panggilan Darurat yang mudah dimengerti, Call Center 112 Kabupaten Demak adalah program Nasional untuk mewujudkan Demak Smart City.

Call Center 112 adalah panggilan Darurat sifatnya Emergency untuk keselamatan kemanusiaan perorangan maupun orang banyak misalnya : Bencana Kebanjiran, Bencana Angin puting beliung, bencana kebakaran, kecelakaan dll yang sifatnya Darurat.

–    Program dari Baznas Kabupaten Demak, memberikan RTLH kepada masyarakat miskin yang membutuhkan rumah dengan cara mengajukan proposal yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat dan bilamana disetujui oleh Baznas maka akan di setujui dan diberikan bantuan uang sebanyak Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah )

 

APEL PAGI BERSAMA

Pada setiap hari senin Kecamatan Karanganyar pada pukul 07.30 wib melaksanakan apel pagi bersama di halaman kantor, apel tersebut diikuti Karyawan Kecamatan, Karyawan PKH, UPK, PD/PLD, Operator Dinduk Capil, Penyuluh pertanian, dan Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar.

Apel pagi tersebut dilaksanakan  sebagai kewajiban semua karyawan yang ada di lingkungan Kecamatan Karanganyar pembina apel pagi camat Karanganyar menyampaian kepada para peserta  yang mengikuti apel bahwa apel pagi adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pegawai, baik itu PNS maupun non PNS Hal tersebut adalah suatu cermin kepada kita untuk melaksanakan disiplin, disaat itu juga camat karanganyar menyampaikan kepada para peserta apel bahwa kita semua harus bersukur bahwasannya kita semua diberikan kesehatan, dan tetap jaga kesehatan dan mentaati Disiplin Protokol kesehatan, disiplin dimanapun baik itu rumah maupun ditempat bekerja tetap jaga kekompakan dan kekeluargaan.

EDUKASI PENCEGAHAN COVID-19 DI DESA KEDUNGWARU LOR

Pada hari Jum’at, 11 September 2020 telah dilaksanakan  edukasi pencegahan Covid-19 dan pembagian masker lokasi di masjid Jami’ Baitulloh desa Kedungwaru lor yang dihadiri Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Demak ( Dinlutkan 6 orang yang diketuai kepala Dinas lutkan Bpk Fatkurrohnan, SH.MH) dan dari Gugus Tugas Covid -19  Kabupaten ( Dinperpusar 4 orang diketuai kasi perpustakaan  Bpk Anjang, S.Pd. M.Pd),

Camat Karanganyar didampingi Sekretaris Kec dan Kasi Trantib, Kapolsek dan 4 anggota, Koramil 3 orang, kepala desa beserta perangkat desa, Linmas dan Bidan desa.

Kegiatan tersebut menyampaikan sosialisasi perbup No 68 tahun 2020 dan menyampaikan Demak bermasker serta membagikan masker gratis kepada para jemaah di masjid Jami’ Baitulloh Kedungwaru lor sebanyak 200 lembar dan dari desa sebanyak 100 lembar. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak memberikan Sosialisasi Kepada Jamaah di masjid sebelum di mulai sholat jum’at untuk melaukan protokol kesehatan, berperilaku hidup sehat, tetap memakai masker, dan sering cuci tangan pake sabun dengan air yang mengalir disamping itu juga memberikan dan menyampaikan Perbup 68 tahun 2020 setiap warga yang keluar rumah diwajibkan memakai masker dan bilamana tidak dilaksanakan akan menerima sangksi kemudian memberikan penjelasan tentang Demak Bermasker Kegiatan berjalan lancar dan tertib

Pembinaan Modin di Kecamatan Karanganyar

 Pada hari Jum’at, 11 September 2020 bertempat di Aula Kecamatan Karanganyar diadakan Pembinaan Perangkat Desa Kususnya Modin.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Tata Pemerintahan Sutardi, SE dan Kasi Kesra Suharto, SE berserta  17 Modin se-Kecamatan Karanganyar.

Secara struktural posisi jabatan bidang kesra (Kesejahteraan Rakyat) /modin memang berada di bawah kepala desa, akan tetapi dalam menjalankankan tugas dan fungsinya seorang modin lebih banyak langsung terjun di tengah kehidupan masyarakat sehingga sangatlah tepat jika secara administratif seorang modin disebut dengan istilah Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat).

 Tugas kaur kesra/modin meliputi pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian di wilayahnya.  Selain itu juga membantu kepala desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi KAUR Kesra/Modin juga meliputi :
  • penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan, termasuk juga pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
  • Mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang Nikah Talak Rujuk;
  • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan;
  • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama;
  • Membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
  • Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lain serta mengkoordinir pelaksanaannya;
  • Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga;
  • Membantu mengusahakan pengawasan/ penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan, tuna social;
  • Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan kesehatan tempat umum, aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan izin usaha sosial;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang kesejahteraan rakyat;
Peranan yang paling penting dan sering terlihat bagi seorang Modin adalah dalam hal keagamaan,  hal tersebut meliputi mulai dari acara jama’ah atau yang biasa disebut dengan yasinan dimana hal itu dilakukan secara rutin setiap minggunya oleh warga, tahlilan memperingati meninggalnya salah satu warga, dan termasuk segala bentuk selamatan warga.

EVALUASI KINERJA KECAMATAN KARANGANYAR

Pada hari jum,at, 11 September 2020 telah dilaksanakan evaluasi kinerja para pegawai Kecamatan Karanganyar yang dipimpin oleh Camat Karanganyar dan Sekretaris Kecamatan, hal tersebut dilaksanakan setiap hari jum’at setelah apel yaitu dimulai pada pukul 08.00 wib sampai 09.30 Wib dengan hasil evaluasi sebagai berikut :

  • Rapat evaluasi kinerja di kecamatan Karanganyar diikuti seluruh karayawan bukan ASN saja namum para honorer juga ikut dievaluasi.
  • Untuk memasukkan e-kinerja diharapkan saling berkoordinasi dengan teman ke bawah dan ke samping atau sesama Kasi agar dalam pengisian e-kinerja bisa singkron atau setidaknya sama.
  • Melaporkan hasil rapat atau kegiatan tidak harus pada hari itu juga namun bisa dilaporkan pada hari berikutnya, untuk mengingat lebih baik secara tertulis.
  • Bilamana ada penugasan dari atasan untuk monitoring suatu kegiatan diharapkan hasilnya untuk dilaporkan pada atasan atau pimpinan secara langsung.
  • Si Nadin adalah Sistim naskah dinas untuk penandatanganan secara elektronik dengan tujuan mempercepat pelayanan surat menyurat.
  • Kita semua harus bersukur apa yang kita dapatkan dan diberikan oleh Alloh Subhanallohu wataala karena kita diberikan kesehatan, kenikmatan dan keselamatan maka sisihkanlah rejeki walaupun sedikit dan ikhlas untuk diberikan kepada yang sangat membutuhkan.

Rapat evaluasi kinerja berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan bacaan Alhamdulillah

 

PEMBINAAN KAUR KEUANGAN

Pada hari Kamis, 10 September 2020 Kasi Pemerintahan beserta Kasi Permas melaksanakan Pembinaan Perangkat Desa Kaur Keuangan se Kecamatan Karanganyar dengan peserta yang hadir sejumlah  11 Orang dari 17 desa di Kecamatan Karanganyar. pelaksanaan Pembinaan tersebut di ruang rapat kantor Kecamatan, pelaksanaan dimulai pada pukukl 10.00 sampai 11.30 Wib

Kasi Pemerintahan Kecamatan karanganyar memberikan pembinaan tentang Kedisiplinan, ketaatan dan etos kerja di pemerintahan desa masing-masing, memberikan sosialisasi tentang Covid 19 dan perbub no 68 tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker serta melaksanakan Protokol kesehatan.

Kasi Permas memberikan penjelasan tentang pengelolaan keuangan desa dan kebendaharaan di desa dan penyelesaiana tentang spj.

Penjelasan  tentang Tupoksi sebagai Kaur Keuangan di Desa

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Tugas 

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

 Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Pembinaan tersebut berjalan dengan lancar dan aman

 

 

MONITORING MUSDES DAN PEMBINAAN PBB DESA KOTAKAN

Pemerintahan Desa Kotakan gelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2021 berlangsung di kantor Balai Desa, Kamis (10/09/2020).
RKPDes tersebut dihadiri Kades Arif, BPD, Sekdes, Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Camat Karanganyar berserta Kasi Tata Pemerintahan , Kadus, RT RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Kotakan Arif, dalam sambutan sekaligus membuka RKP tersebut, berharap Musdes ini sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
“Musyawarah RKP desa ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJM Desa, semoga bisa terealisasi pada tahun 2021,” sebut Arif saat kata sambutan.
Selanjutnya, Kades Arif, mengatakan Musdes penyampaian RKPDes untuk tahun 2021 ini menampung aspirasi masyarakat disusun dengan maksud sebagai kerangka acuan bagi Kades dan perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2021.
“Semoga pembangunan yang tidak terealisasi tahun 2020, dapat terealisasi pada tahun 2021 nanti,” kata Arif
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kotakan memaparkan kegiatan fisik dan non fisik yang telah teralisasi tahun 2020 maupun kegiatan tahun berjalan.
Usai pemaparan pokok-pokok pikiran dan pemaparan realisasi kegiatan tahun berjalan, serta aspirasi masyarakat yang akan di muat dalam RKP Desa di lanjutkan dengan pembentukan tim penyusun RKPDesa tahun 2021.
Ditempat yang sama, Camat Karanganyar Sugianto, S.IP.MM, mengatakan Musdes ini bertujuan untuk mewujudkan tercapainya pembangunan pada tahun 2021 nanti seperti diusulkan oleh masyarakat yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
“RKPDes ini menampung aspirasi masyarakat, sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan Pembangunan Desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi Desa,” terang Sugianto.

disamping Penyampaian RKPDes, Bapak Sugianto, SIP.MM  tidak akan bosan untuk selalu mengingatkan dan mendorong Desa/Kelurahan untuk memaksimalkan setoran PBB P2.   per September 2020 agar bisa  mencapai 100 %. sesuai yang diharapkan .

MUSDES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) DESA NGALURAN TAHUN 2021

Guna untuk menindaklanjuti Rencana Kerja dari Pemerintah Kabupaten Demak, Pemerintah Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar pada hari Rabu, 09 September 2020  mengelar dan mengagendakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2021 Desa Ngaluran bertempat di Depan Balaidesa Ngaluran Kecamatan Karanganyar. Rabu (09/09)

Agenda musyawarah ini fokus pencermatan Dokumen RPJMDesa, adanya Tim Penyusun RKP Desa sekaligus pembahasan prioritas rencana kegiatan pembangunan untuk tahun 2021 di Desa Suruh.

Ketua BPD Desa Ngaluran dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan desa bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja dari Pemerintah Kecamatan Suruh dan juga Kabupaten Trenggalek.

“Kita bersama sama melaksanakan Musdes Perencanaan RKPDes tahu 2021 agar ditemukan titik temu prioritas usulan desa dan juga sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Desa Ngaluran Romawi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah Desa Ngaluran sebelumnya telah membentuk Tim Penyusun RKP Desa dan tim sudah berjalan, mulai dari pencermatan pagu dana dan penyelarasan program maupun kegiatan yang masuk ke desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan dan daftar usulan RKP Desa.

“Dana desa tahun 2020 telah banyak digunakan untuk penanggulangan Covid 19, maka untuk dana desa tahun 2021 akan diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan dan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan desa bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja Kabupaten Karanganyar,” kata Romawi.

MUSYAWARAH DESA – DESA WONOKETINGAL

Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan untuk disepakati.

Pada hari Rabu, 9 September 2020 telah dilaksanakan Musyawarah desa desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar, hadir dalam kegiatan tersebut : Semua Anggota BPD Desa, Kepala Desa dan seluruh Peangkat Desa, Anggota LKMD, RT, RW serta tokoh masyarakat desa setempat dan juga dihadiri Camat Karanganyar, Kasi Permas dan Staf Kasi Permas.

Tujuan dilaksanakannya Musdes RPKDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa

  1. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    penataan Desa;

b.    perencanaan Desa;

c.    kerjasama Desa;

d.   rencana investasi yang masuk ke Desa;

e.    pembentukan Badan usaha milik desa atau BUM Desa;

f.   penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan

g.   kejadian luar biasa.

3.  Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.

4.Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman dan hasil daripada musyawarah tersebut  telah disepakati bersama dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah,

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) JATIREJO TAHUN 2021

 

Menindaklanjuti Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak  mengagendakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2021, pada hari Selasa  (8/9/2020).

Agenda musyawarah ini fokus pencermatan Dokumen RPJMDesa, adanya Tim Penyusun RKP Desa sekaligus pembahasan prioritas rencana kegiatan pembangunan untuk tahun 2021.

Nuryati, S.Sos.MM, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec Karanganyar menyampaikan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan desa bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja kabupaten. Kegiatan ini dilaksanakan agar ditemukan titik temu prioritas usulan desa dan juga sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan pemerintah kabupaten,” terangnya.

Pemerintah Desa wajib menyusun RKP-Desa sebagai penjabaran RPJM-Desa. RKP-Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu rencana pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Desa Jatirejo, Budi Utomo , ST  menjabarkan bahwa kegiatan yang di mulai bulan ini sebelumnya telah dibentuk Tim Penyusun RKP Desa.  “Tim sudah berjalan, mulai pencermatan pagu dana dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan dan daftar usulan RKP Desa,” terang Kades ini.

Selanjutnya hasil kesepakatan musyawarah desa RKPDesa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah,
rancangan RKP-Desa menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa, Kepala Desa menyusun rancangan Perdes RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa RKP Desa.

Kegiatan yang dilakukan bersama BPD, Tim Penyusunan dan seluruh unsur masyarakat desa, tokoh agama, pemuda, RT, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat lainya tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, muncuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.