RAKOR EVALUASI KINERJA

Rakor evaluasi kinerja di laksanakan pada hari selasa, 19 Agustus 2020 pada pukul 08.00 Wib, yang biasanya di laksnakan setiap hari jum’at, namun berhubung pada hari itu cuti bersama maka evaluasi kinerja diajukan.

Rapat evaluasi kinerja dipimpin Camat Karanganyar dan sekretaris Kecamatan dan diikuti semua setruktural dan staf kantor Kecamatan Karanganyar. Dalam kesempatan ini evaluasi kinerja menekankan kepada para pegawai bahwa kita diwajibkan untuk meningkatkan disiplin dan disiplin untuk diri sendiri bukan untuk orang lain, karena pada tahun-tahun mendatang banyak pejabat atau pegawai yang pensiun maka dari pegawai yang berdisiplinlah yang dibutuhkan atau yang mempunyai etos kerja tinggi.

VERIFIKASI DESA WASKITA DESA CANGKRING REMBANG DAN TUGU LOR KECAMATAN KARANGANYAR

Pembinaan dan Pengawasan Desa, Desa Waskita di Kabupaten Demak, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa di Kabupaten Demak; pada hari Rabu,19 Agustus 2020 Tim Verifikasi Desa Waskita telah mengundang desa Tugu lor dan desa Cangkring Kecamatan karanganyar, yang hadir dari desa tersebut Sekretaris Desa, Bendahara desa dan operator desa, bertempat di ruang rapat kantor Kecamatan Karanganyar.

Pelaksanaan memverifikasi administrasi desa waskita  sebagaimana dimaksud untuk mengetahui sejauh mana pelaporan administrasi keuangan desa.

Hasil daripada verifikasi di desa Tugu lor tersebut dengan hasil sebagai berikut bahwa tahapan perencanaan sampai item penata usahaan cukup baik dan sudah terverifikasi dan pencapaian target penata usahaan kurang lebih 80 %. Kemudian untuk desa Cangkring rembang dalam penata usahaan juga cukup baik dan sudah mencapai sekitar 80 %

Pembinaan Sistem dan Pengawasan Desa Terpadu tersebut untuk menata Administrasi keuangan desa agar tertib dalam mengelola keuangan desa. Dan juga untuk memudahkan Desa memberikan pelaporan yang nantinya berdampak pada kepercayaan warga terhadap Kepala Desanya sehingga kemungkinan kecil sekali untuk bertindak korupsi.

 

SEKRETARIS DESA PNS BAHAS GAJI TPP

Pada hari selasa, 18 Agustus 2020, pukul 13.00 Wib di ruang rapat kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan rapat koordinasi sekretaris desa PNS diantaranya

  • Sekretaris Desa Wonoketingal
  • Sekretaris Desa Tuwang
  • Undaan lor
  • Sekretaris Desa Ngemplik wetan
  • Sekretaris Desa Kedungwaru Lor

Bahwa untuk menindaklanjuti surat Bupati Nomor 900/1430/2020 tanggal 5 Agustus 2020 perihal penghentian penghasilan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP)  bagi Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

TPP dihentikan mulai bulan Agustus 2020 dengan alasan Sekretaris Desa sudah mendapatkan tunjangan bengkok 75 %, hal tersebut sudah tercantum diperda 8 tahun 2020 dengan  ketentuan bahwa Sekretaris desa tidak usah lagi mengisi e-kinerja, dan pringerprint tetap di lakukan karena beliau sebagai Pegawai Negeri Sipil.

VERIFIKASI DESA WASKITA DESA WONOKETINGAL DAN TUWANG

Desa Waskita adalah Sistem Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pada hari selasa, 18 Agustus 2020 telah di laksanakan Verifikasi di desa Wonoketingal dan desa Tuwang , pelaksanaan  tersebut pada pukul 10.30 Wib oleh Kasi Pemerintahan (Sutardi, SE) di ruang kerja Kasi Pemerintahan dan operator desa waskita ( Suwandi, S.Pd). hadir dalam pelaksanaan verifikasi tersebut Sekretaris Desa, Operator desa dan dan bendahara desa.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud untuk mengetahui sejauh mana pelaporan administrasi keuangan desa.

Hasil daripada verifikasi di desa Wonoketingal dengan hasil sebagai berikut bahwa tahapan perencanaan sampai item penanta usahaan cukup baik dan sudah terverifikasi dan pencapaian target penata usahaan sudah mencapai 80,68 %.

Untuk desa Tuwang penata usahaan cukup baik dan sudah terverifikasi dan pencapaian target penata usahaan sudah mencapai 80,68 %.

Pembinaan Sistem dan Pengawasan Desa Terpadu tersebut untuk menata Administrasi keuangan desa agar tertib dalam mengelola keuangan desa. Dan juga untuk memudahkan Desa memberikan pelaporan yang nantinya berdampak pada kepercayaan warga terhadap Kepala Desanya sehingga kemungkinan kecil sekali untuk bertindak korupsi.

RAPAT KOORDINASI BIAS TINGKAT KECAMATAN

Pada hari selasa, 18 Agustus 2020 telah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Bias Tingkat Kecamatan Karanganyar, kegiatan tersebut di mulai pada pukul 08.30 Wib sampai selesai bertempat di Aula rapat Puskesmas Karanganyar, pimpinan rapat Kepala Puskesmas Karanganyar 1 dr. Siti Anisah dan peserta rakor dari Dikbud, KUA, Bapak/Ibu guru UKS SD/MI dengan jumlah keseluruhan 30 orang.

Bahwa untuk menindaklanjuti program pemerintah dibidang kesehatan, diawal tahun ajaran baru anak sekolah maka diadakan kegiatan Sosialiasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah           ( BIAS )  dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS )

Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) adalah imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar yang dilaksanakan pada bulan Agustus dan November.

Tujuan BIAS adalah memberikan kekebalan terhadap Difteri, Tetanus, dan Campak yang diperoleh saat Imunisasi bayi sudah menurun. Untuk mengantisipasi perluasan tersebutt bertujuan untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari penyakit campak,  difteri dan titanus. Kegiatan itu juga merupakan imunisasi lanjutan untuk meningkatkan kekebalan tubuh sang anak.

 

 

PEMBINAAN PERANGKAT DESA KAUR PEMERINTAHAN DAN UMUM SE KECAMATAN KARANGANYAR

Pada hari selasa, 18 Agustus 2020 telah dilaksanakan pembinaan Perangkat Desa Kaur Pemerintahan dan Umum desa se Kecamatan Karanganyar, pembinaan tersebut dimualaipada pukul 10.00 Wib sampai selesai oleh Kasi Pemerinthan Kecamatan karanganyar dengan hasil pembinaan sebagai berikut

  1. Semua perangkat desa tetap untuk melaksanakan disiplin, disiplin admnistrasi maupun disiplin pribadi dalam melaksanakan tugas di pemerintahan desa.
  2. Tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menghadapi atau mencegah dan memutus rantai perkembangan virus covid-19, diharapkan kepada perangkat desa untuk memberikan sosialisasi kepada warganya atau masyarakat untuk tetap disiplin dalam protokol kesehatan diwajibkan kepada masyarakat kalau keluar rumah harusn wajib memakai masker, sering mencuci tangan pake sabun, dan hindari kerumunan yang tidak ada manfaatnya.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kaur pemerintahann dan umum juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa misalnya melaksanakan tugas sebagai kering dalam penarikan PBB, hal tersebut harus diindahkan dan pada saat ini sudah bulan agustus harusnsudah sudah selesai semua dan segera disetorkan ke Bank Jateng untuk menghindari pemakaian uang tersebut.

Dalam kesempatan pembinaan tersebut Kasi pemerintahan juga memberikan tanya jawab

 

GUGUS COVID-19 KABUPATEN DAN KECAMATAN KARANGANYAR MENGADAKAN EDUKASI

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan bahwa pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 Tim Gugus Covid-19  Kabupaten Demak (dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Demak ) didampingi Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Karangangar telah melaksanakan kegiatan Edukasi Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di desa Bandungrejo, hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Kehutanan (Hery Wuryanto) beserta 4 staf, Camat Karanganyar, Dan Ramil 08 Karanganyar, Wakapolsek, Kepala desa dan seluruh perangkat desa, bidan desa, Linmas.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.30 Wib sampai pada pukul 11.30 Wib dengan acara memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan memberikan penyuluhan kepada warga untuk hidup sehat berdisiplin selalu memakai masker bilamana keluar rumah, dan selanjutnya memberikan masker secara gratis kepada masyarakat pengguna jalan raya karanganyar – mijen tepatnya di depan balai desa Bandungrejo, dengan jumlah masker 150 biji dari Gugus Covid-19 Kabaten

BPN DEMAK MENYERAHKAN SERTIFIKAT WARGA DESA JATIREJO

Pada hari jum’at, 14 Agustus 2020 pada pukul 13.30 Wib bertempat di Balai Desa jatirejo BPN Demak menyerahkan Sertifikat REDISTRIBUSI TANAH tahun 2020, kegitan tersebut di hadiri oleh BPN Demak, Camat Karanganyar, Kepala Desa Jatirejo beserta Perangkat Desa dan semua calon penerima Sertifikat sebanyak 300 orang.

Bahwa Tanah tersebut adalah tanah landreform atau tanah dalam  kepemilikannya tidak bersertifikat  tidak terdaftar dalam leter C desa boleh dikatakan tanah milik negara, namun tanah tersebut sudah dimiliki secara turun temurun dan lebih dari lima puluh tahun, maka dalam hal ini kepala desa atas usulan dari masyarakat yang menguasai tanah tersebut untuk diterbitkan sertifikat yang diusulkan sejak 22 April 2020 yang lalu dan saat inilah yang ditunggu terwujud sebanyak 300 bidang atau sertifikat.

dengan dana atau dibiayai dari APBN, dengan jumlah luas tanah 16 Ha.

Rata-rata tanah tersebut, tidak dalam  sengketa baik batas-batas nya maupun penggarapan dan kepemilikannya dengan pihak manapun.

Petani penggarap tanah tersebut pada umumnya tergolong masyarakat ekonomi menengah kebawah, yang dalam penghidupannya menjadi penopang hidup dari penggarap. Baik penataan lahan dan pemanfaatannya merupakan usaha dan jerih payah masing-masing petani secara turun temurun.

 

EDUKASI DAN PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI WONOKETINGAL

Pada hari Jum’at, 14 Agustus 2020 pada pukul 11.00 Wib Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Demak ( Dinpermades P2KB ) bersama Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Karanganyar antara lain Kecamatan, Polsek, Koramil, dan Puskesmas Karanganyar 2 melakukan Edukasi dan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid – 19 di Desa Wonoketingal tepatnya di Masjid Al Hidayah. Pada kesempatan tersebut Tim Gugus Covid- 19 membagikan masker secara gratis kepada warga yang lewat dan kususnya para jemaah yang akan melaksanakan ibadah Sholat Jum’at di Masjid tersebut, tujuan tersebut adalah untuk pencegahan serta penghentian berkembangnya Covid- 19 dan juga untuk Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada para jemaah sholat jum’at, yang tidak memakai masker akan diberikan masker dengan gratis dan diberikan sosialiasi kepada mereka hal tersebut dikandung maksud untuk mendisiplinkan kepada warga apabila keluar rumah atau bepergian dan juga pergi ke Masjid diwajibkan memakai masker

RAPAT KOORDINASI PENURUNAN STUNTING

Rapat Koordinasi Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Karanganyar pada hari Jum’at, 14 Agustus 2020 di Aula Kecamatan Karanganyar di mulai pada pukul 09.30 Wib hadir dalam kegiatan tersebut antar lain: Forkompimcam Kecamatgan Karanganyar, Kepala Puskesmas Karanganyar 1 dan 2, DKK Demak ( Kabid Kesmas ) Bidan Desa se Kecamatan Karanganyar, TP.PKK Desa dan Kecamatan perwakitan, Petugas Gizi, Bidan Koordinator, Kasi Kesra,dengan urutan kegiatan sebagai berikut :

  • Sambutan Camat Karanganyar ; menyampaikan protokol kesehatan dan tidak henti-hentinya menyampaikan hal tersebut dan juga berpesan kepada para Bidan Desa diharapkan agar selalu mensosialisasikan masalah protokol kesehatan, bidan desa harus tahu dan hafal keadaan diwilayah kerjanya berkaitan dengan Covid-19
  • Sambutan dr. Anggoro (Kabid Kesmas) menyampaikan sambutgannya tentang Stunting dengan slogan Mari bersama-sama mengentaskan Stunting di Kabupaten Demak.
  • Kepala Puskesmas Karanganyar 1 ( dr. Siti Anisah ) menyampaikan Materi Stunting dengan judul “upaya penurunan Stunting”
  • Kepala Puskesmas Karanganyar 2 ( dr. Joko Purnomo Saputro) menyampaikan materi Stunting diwilayah Puskesmas Karanganyar 2

Dengan dilaksanakan Rapat Koordinasi Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan karanganyar semoga akan terwujud, dan Kecamatan Karanganyar bebas dari Stuting.