SOSIALISASI PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL DI KECAMATAN KARANGANYAR


Pada Hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, tempat di Aula Kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu acara dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai pukul 11.30 Wib hadir pada acara tersebut :

1. Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Penindaan ( Drs.M. Siagian )
2. Kasi Perizinan bidang Pembangunan ( Eko Listiyani )
3. Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar
4. Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar
5. Tokoh masyarakat
6. Pelaku usaha tiap desa 1 orang

Sosialisasi, paparan dan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disampaikan oleh Kabid Pengawasan,Pengendalian dan Penindakan dan dilanjutkan oleh Kasi Perizinan. Inti paparan tersebut :
a. Pemutihan IMB dilayani sampai tanggal 31 Desember 2020 syarat mudal hanya foto rumah tampak depan,samping dan denah lokasi kemudian biaya diskon 50 %
b. Permohonan IMB kurang dari 100 m2 satu lantai dan kusus rumah tinggal dilayani di Kecamatan, lebih dari 100 m2 di ajukan DPMPTSP Kab. Demak.
c. Tiap usaha wajib punya ijin
Kemudian sesi tanya jawab sebanyak 8 pertanyaan dan sudah di jawab semua dengan permintaan Pemutihan IMB Seyogyanya tidak usah dipungut biaya atau gratis.
Demikian untuk menjadikan periksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *