PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA UNDAAN KIDUL KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK MASA BHAKTI 2019 -2022

Kepala Desa Undaan Kidul Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak  H.Bambang Sukarlan,SH meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2019 karena sakit. Sedangkan Masa jabatan Kepala Desa Undaan Kidul H. Bambang Sukarlan , SH  mulai tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan 30 oktober 2022 (6 tahun), namun baru menjabat 2 tahun 3 bulan meninggal dunia.

Sambil menunggu pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pelaksana tugas Kepala Desa adalah Sekretaris Desa Undaan Kidul, Bapak Teguh Santoso, ST.

Pengangkatan Penjabat Kepala Desa berdasarkan usulan Camat Karanganyar Bapak Sugianto, S.IP.MM kepada Bupati Demak dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Desa Undaan Kidul, sehingga terpilihlah Bapak Sutardi, SE sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Undaan Kidul sejak tanggal 20 Pebruari 2019 sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu.

Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tanggal 26 Mei 2019 dimulai pukul  07.00 WIB s/d  11 .00 WIB  di Balai Desa Undaan Kidul Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak  yang di ikuti Calon Kepala Desa Antar Waktu Sebanyak 3 (tiga) orang dengan hasil sebagai berikut :

  1. Nomor urut 1   Dwi Endang Supriyati memperoleh 30 Suara
  2. Nomor urut 2 Farchan memperoleh 43 Suara
  3. Nomor urut 3  Ni’amillah memperoleh  0 Suara.
  4. Suara tidak sah sebanyak 9 orang
  5. Tidak hadir  1  orang karena Berangkat Umroh
  6. Jumlah Peserta Musyawarah  sebanyak 83 orang.

Dengan demikian pemilihan Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Undaan Kidul dimenangkan Saudara FARCHAN.

Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dihadiri oleh :

  1. Asisten I Setda Kab. Demak
  2. Ka.Bag Tata Pemerintahan Sekda Kab. Demak
  3. Kasubbag. Pada Bagian Hukum Sekda Kab. Demak
  4. Camat Karanganyar
  5. Danramil Karanganyar
  6. Kapolsek Karanganyar

Setelah selesai penghitungan suara dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara oleh Panitia, Saksi dan Calon Kepala Desa.

Dengan hasil tersebut diatas, maka Saudara FARCHAN segera diusulkan kepada  Bupati Demak untuk pengangkatan dan pelantikan menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Undaan Kidul Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Periode 2019-2022.

Pelaksanaan tersebut berjalan dengan tertib dan aman tanpa ada kendala suatu apapun.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *