Dalam rangka terlaksananya kegiatan pengawasan kearsipan internal bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Demak tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Pengawasan Kearsipan internal bagi Perangkat Daerah Kecamatan di Kabupaten Demak, untuk Kecamatan Karanganyar pada hari Kamis, 10 Maret 2022 hadir dalam tim tersebut yaitu :
Addan Pranoto, SE Kepala Bidang Kearsipan
Yuliani, Amd Kasi Arsip Paris Penataan dan Sub koordinator
Yusron Sultono, Amd Arsipais
Adha putri Nur Cahyani Pelaksana
Hilmy Wirawan Pelaksana
Dalam kegiatan tersebut yang dinilai dalam pengawasan kearsipan adalah :
– Ruang penyimpanan arsip
– Prosedur Arsip aktif dan In aktif
– Berita Acara alih media
– Penulisan Nota Dinas
– Penyediaan skat arsip di filling kabinet
– Ekspedisi ( tanda terima per kasi )
– Buku pinjam kearsipan
– Pembuatan arsip vital
– Daftar berkas dan daftar isi berkas
Disamping itu juga ada yang perlu di sediakan contoh surat sebagai berikut :
- Foto Copy surat keluar di sekretariat dan 2 seksi yang akan di jadikan sampel masing-masing sebanyak 5 dokumen.
- Foto Copy surat perintah tugas di sekretariat dan 2 Seksi yang akan dijadikan sampet masing-masing sebanyak 5 dokumen.
- Foto Copy Nota Dinas di sekretariat dan 2 seksi yang akan di jadikan sampel masing-masing sebanyak 5 dokumen.
- Daftar berkas dan daftar isi berkas arsip in akif untuk sekretariat dan daftar berkas dan daftar isi berkas arsip aktif untuk 2 seksi yang akan di jadikan sampel,
- Daftar arsip yang dialihmedia beserta berita acara alihmedia
- Daftar arsip vital untuk 2 seksi yang akan di jadikan sampel
Pengecekan sesuai skidul untuk kecamatan karanganyar masih ada kekurangnya namun masih ada waktu perbaikan dan sifatnya adalah pembinaan dan nilainya terukur dan diharapkan sering berkooridinasi, komunikasi dengan Dinperpusar Kabupaten Demak.


