Rabu, 19 Januari 2022 Camat Karanganyar Kabupaten Demak atas nama Bupati meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) desa Jatirejo terpilih dengan masa bhakti 2021 – 2027 dan selanjutnya akan memandu pelaksanaan pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawartan Desa ( BPD).
Adapun Anggota BPD terpilih Desa Jatirejo yaitu :
- Nur Ahmad Tupaidi, S.Pd Keterwakilan Wilayah 1
- Winarti Keterwakilan Wilayah 2
- Rika Ani Safitri, S.Pd Keterwaklian Wilayah 3
- Arif Setiyawan Keterwakilan Wilayah 4
- Sulis Setiyonigsih Keterwakilan Wilayah 5
- Nor Ahmadi Keterwakilan Wilayah 6
- Aenul Mafrukah Keterwakilan Perempuan
Kegiatan tersebut di laksanakan di Balai Desa Jatirejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dimulai pada pukul 10.00 Wib, hadir dalam acara tersebut Forkopimcam Karanganyar, Camat Karanganyar (Bpk. Sugianto, SIP.MM ), Kapolsek Karanganyar (AKP. M. Izzar, SH ), Komandan Rayon Militer 08 Karanganyar (lettu Arm. Prih Wijiyono ), Kepala Desa Jatirejo ( Budi Utomo ) beserta seluruh Perangkat desanya, Ketua RT dan RW, tokoh Masyarakat, TP PKK Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa dan undangan lainnya. Susunan acara sebagai berikut :
– Pembukaan yang diawali pembacaan surotul Fatekah beserta artinya
– Mendengarkan lagu Indonesia Raya
– Prosesi peresmian Anggota BPD Desa Jatirejo
* Pembacaan Surat Keputusan
* Pengucapan Sumpah/janji Anggota BPD dipandu oleh Camat Karanganyar,
* Penandatangan berita Acara masing-masing yang di resmikan dilanjutkan rokhaniawan, Camat Karanganyar dan para Saksi
* Pengucapan kata-kata peresmian kepada anggota BPD oleh Camat Karanganyar,
* Pemberian Ucapan selamat Kepada Anggota BPD yang selesai diresmikan oleh Camat Karanganyar dan Forkopimcam dan diikuti oleh Kepala Desa dan perangkat desa Jatirejo.
Kegiatan dilanjutkan sambutan dari Camat Karanganyar menyampaikan bahwa secara resmi Anggota BPD yang sudah di rensikan memperolah hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya mengadakan rapat untuk menentukan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawatan Desa ( BPD) dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


