
Pemerintah Menempatkan Desa sebagai ujung tombak pembangunan, sehingga pedesaan diberi sumber dana memadai agar dapat dikelola untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Masuknya uang negara ke ANggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Berpotensi terjadi penyimpangan keuangan pedesaan. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memiliki upaya prevetif atau pencegahan terhadap potensi penyimpangan tersebut dengan mengadakan Bintek Pendidikan dan Pelatihan E-Monitoring Keuangan Desa di Hotel Pandanaran Semarang. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 16 September 2019 yang di ikuti Perangkat Desa, Kepala Desa dan Juga Camat dengan tujuan pencegahan terhadap penyimpangan Dana Desa.Bentuk penyimpangan tersebut yaitu :
1. penggelembungan Dana atau mark up, misalnya pembangunan tidak sesuai spesifikasi atau pagu anggaran.
2. Penyimpangan suap, dana desa untuk kepentingan pribadi serta pengadaan fiktif.
bentuk penyimpangan itu bisa ditindak sesuai ketentuan hukum sesuai prosedur, pembangunan fisik untuk pemberdayaan masyarakat desa harus disesuaikan dengan petunjuk pelksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis). pelaksanaan pembangunan pedesaan bakal aman apabila realisasinya memenuhi peraturan perundang-undangan.
program e-monitoring keuangan desa diluncurkan untuk mempermudah integrasi antara Timpengawal dan pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Demak dengan Desa. selain itu juga TP4D Kejari Desmak bersama Kejati Jateng.

