BUPATI DEMAK MENYERAHKAN BANSOS RTLH DI KARANGANYAR

Rabu, 28 Juli 2021  Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE dan Wakil Bupati Demak KH. ALI MAKHSUN, M.Si  melaksanakan kegiatan menyerahkan Bantuan Sosial berupa Rumah Tidak layak Huni ( RTLH )  tahun anggaran 2021, penyerahan tersebut untuk  Kecamatan Karanganyar di pusatkan di Balai desa Wonoketingal  yaitu 10 desa dari 17 desa yang hanya mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Demak sesuai usulan dari masing-masing desa.

Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak di dampingi Camat karanganyar Sugianto, SIP.MM , Kapolsek beserta Komandan Ramil 08 Karanganyar, menyerahkan Bantuan secara simbolis kepada para penerima di gedung pertemuan desa Wonoketingal disaksikan Kepala Desa Wonoketingal Mudlofir, dan semua perangkat desanya serta Babin, Babinkamtibmas serta tamu undangan lainnya.

Bahwa Bantuan Sosial ( Bansos ) Rumah Tidak layak Huni ( RTLH) APBD tahun anggaran 2021 di cairkan pada hari ini kepada 48 Warga  dengan penyerahan 2 tahap untuk menghindari kerumunan.

Tahap I pada pukul 09.00 sampai pukul 10.00  untuk desa sebagai berikut:

  1. Desa Cangkring                     :    Jumlah Penerima    4     Orang
  2. Desa Cangkringrembang     :    Jumlah Penerima    2     Orang
  3. Desa Jatirejo                           :    Jumlah Penerima    2     Orang
  4. Desa Ketanjung                     :    Jumlah Penerima    11  Orang
  5. Desa Ngaluran                       :    Jumlah Penerima    1     Orang
  6. Desa Wonoketingal               :    Jumlah Penerima    2     Orang

 

Adapun untuk Tahap 2 pukul 10.00 wib sampai pukul 11.00 Wib untuk desa :

  1. Desa Karanganyar                 :    Jumlah Penerima    3     Orang
  2. Desa Kedungwaru Kidul      :    Jumlah Penerima    14  Orang
  3. Desa Kedungwaru Lor          :    Jumlah Penerima    4     Orang
  4. Desa Ngemplik wetan           :    Jujmlah penerima   5     Orang

Jumlah Total sebanyak 48 Orang penerima Bantuan RTLH

 

Diharapkan dalam  penyaluran Bansos RTLH tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan

  1. Desa harus Menyediakan tempat cuci tangan
  2. Memakai masker.
  3. Menjaga jarak dan hindari kerumunan.
  4. Menunjukkan surat keterangan sudah Vaksin.
  5. Bagi penerima ( hamil ) menunjukkan buku catatan hamil.
  6. Bagi yang belum vaksin dengan membawa surat kesanggupan untuk vaksin dari Kepala Desa.
  7. Penerima yang berpenyakit kontra indikasi vaksin dan gagal screening pada saat vaksin dapat menunjukkan surat keterangan dari tenaga Kesehatan.
  8. Membawa fc KTP dan fc KK rangkap 3 dan menunjukkan KTP asli.

 

.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman setelah penyerahan secara simbolis Bupati dan wakil Bupati Demak beramah tamah dengan forkopimcam didampingi kepala desa di ruang kepala desa yang baru selesai dibangun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *