Kamis, 6 Mei 2021 Forkopimda Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan OPD diantaranya Camat,kapolsek,Danramil, Kepala Puskesmas dan Kepala Desa se Kabupaten Demak, rakor tersebut di laksanakan melalui zoom meeting di aula atau opd masing-masing.
Kecamatan Karanganyar juga melaksanakan atau mengikuti kegiatan tersebut yang diikuti oleh Camat Sugianto, SIP.MM beserta para kasinya, Kapolsek Karanganyar Akp. M. Idzhar, SH beserta kanitnya, Danramil 08 karanganyar Lettu. Inf. Maningsun beserta 1 anak buahnya, Kepala Pusekesmas karanganyar 1 (dr. Siti Anisah ), Kepala Puskesman karanganyar 2 ( dr. Joko Purnomo Suko ) dan semua Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar.
Rakor dipimpin oleh plh. Bupati Demak ( dr.Singgih Setyono. MMR ) Bersama Forkopimda Kabupaten Demak dengan inti rakor sebagai berikut :
– Dalam rakor tersebut menyampaikan tentanga pengkondisian, larangan mudik lebaran 1442 H dab perkembangan Covid-19 di Kabupaten Demak, Pertama laporan tentang harga kebutuhan pokok masyarat dan persedian bahan sembako di kabupaten Demak.
– Antisipasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H. dengan kegiatan Anggota Polisi, Satpol PP dan Dishub melaksanakan sweping para pemudik.
– Pelaksanaan kegiatan penyegelan tempat karaoke, atau tempat hiburan yang berpotensi penyebaran Covid-19
– Menyampaikan data-data Vaksin atau jumlah warga yang tervaksinasi baik itu bagi pelayanan public maupun para lansia dosis 1 maupun dosis 2 di Kabupaten Demak
– Sasaran Vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2 : dengan sasaran tenaga Kesehatan, Pelayanan Publik dan lansia dengan jumlah 161.152 orang dengan dosis 322.304.
– Menerangkan grafik capaian Vaksinasi Covid-19 pelayanan public dosis 1 kabupaten Demak sampai dengan tanggal 4 Mei 2021.
– Memberikan keterangan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Demak, memberikan up date data atau table sebaran Covid-19 di Kabupaten Demak per tanggal 4 Nei 2021 bahwa warga Demak yang terkonfirmasi Covid-19 sejumlah 4.916 kasus.
– Menyampaikan larangan-larangan di bulan Ramadhan termasuk larangan mudik, larangan melaksanakan Takbir Keliling atau takbir mursal, untuk takbir agar dilaksanakan di mushola atau di masjid saja dengan tetap melaksanakan protocol Kesehatan, dilarang meminum minuman keras, dilarang membunyikan petasan, dilarang mengadakan berbuka puasa dengan kapasitas melebihi dari 5 orang.
– Mengaktifkan Posko PPKM Mikro / jogo tonggo baik di kelurahan/desa, RT atau RW dengan dilengkapi sarana yang memadai atau tempat isolasi atau karantina.
– Tetap melaksanakan Protokol Kesehatan, hindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid-19 dan tetap memakai masker dan memcuci tangan pakai sabun.


