PELANTIKAN PERANGKAT DESA SESUAI SOTK BARU

Pada hari Jum’at, 5 Maret 2021 Pemerintahan Desa Jatirejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan Pelantikan Perangkat desa hasil dari musyawarah SOTK baru, Pelantikan tersebut di  laksanakan di Balai desa Jatirejo yang di saksikan oleh Camat Karanganyar, Kasi Tapem dan Kasi Permas, Perwakilan dari Polsek ( Babinkamtibmas ), Perwakilan dari Koramil ( Babinsa ) dan juga lembaga yang desa.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Jatirejo  jumlah yang dilantik 9 Perangkat desa (Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat karanganyar.

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Adapun yang dilantik menurut SOTK baru Desa Jatirejo adalah sebagai berikut :

  1. Kaur Umum dan TU :    Nur Ani Abibul Umam
  2. Kaur Keuangan :    Devi Hidiana
  3. Kaur Perencanaan :    Mustofa
  4. Kasi Kesra :    – Ayu Maryatul Azizah

– Ruslan

  1. Kasi Pemerintahan :    Achmad Rokan
  2. Kasi Pelayanan :    Abdul latif
  3. Kadus :    1. Kadus Ngampel : Wartadi
  4. Kadus Jati : Sudiro

Bahwa Upah, gaji atau bengkok desa Jatirejo untuk Kaur adalah 4 bau, Kadus sebanyak 6 bau dan Staf sebanyak 1,5 bau.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *