Jum’at, 15 Januari 2021 Kasi Trantibum Bersama anggota Polsek Karanganyar telah melaksanakan pemantauan terkait dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor : 440.1/1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Pasar Karanganyar. Tiba di pasar karanganyar langsung ditemui oleh coordinator pasar, dan juga pada saat itu kebetulan juga Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten demak memonetor di pasar Karanganyar beliau menyampaikan kepada Koordinator dan petugas pasar untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dan komitmen bagi yang tidak memakai masker tidak boleh masuk di pasar dan tetap dilaksanakan sampai pada tanggal 25 januari 2021, dan harus ada yang jaga di pintu depan atau pintu masuk, untuk pasar karangaanyar pintu masuk hanya 1 pintu yaitu pintu sebelah kanan pasar.
Pasar Karanganyar buka pada jam 07.00 Wib dan tutup pada jam 14.00 Wib namun pada pukul 12.00 wib pasar sudah sepi, bakul, penjual dan pemilik toko atau kios sudah pada pulang pada jam tersebut, jadi untuk pembeli atau pengunjung sudah tidak ada lagi.
Pasar karanganyar di buka satu pintu untuk akses keluar masuk para pedagang dan pembeli dan semua kendaraan juga keluar dan masuk dari pintu tersebut dengan tujuan untuk memantau dan tertap disiplin penerapan protocol Kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebartan Covid-19 di lingkungan pasar dengan bukti bahwa petugas pasar yang ada di pintu depan selalu mengingatkan para pengunjung pasar yang hendak berbelanja diharuskan untuk memakai masker dan ada petugas yang mengecek suhu badan di depan pintu masuk pasar.


