Pada hari Rabu, 28 Oktober 2020 telah dilaksanakan operasi Yustisi gabungan bersama polsek Karanganyar, Kecamatan, Koramil 08 serta Linmas, kegiatan tersebut melakukan Penegakan Disiplin Protokol kesehatan melalui Ops Yustisi.
Bertindak bersama-sama Forkopimcam Polsek, Kecamatan dan Koramil dan dibantu Linmas melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat di wilayah Kecamatan Karanganyar Demak untuk mentaati protokol kesehatan melalui Perbub 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,
Operasi Yustisi dilaksanakan di depan mushola Sabilul Rosyad desa karanganyar dan dilanjutkan di bawah terowongan / jembatan tanggul angin desa karanganyar dengan hasil operasi tersebut untuk membiasakan dan mendisiplinkan masyarakat supaya bermasker dan menjada kesehatan pada diri dan keluarga.
Operasi dipimpin oleh Wakapolsek Iptu Agus Puji Haryono menyampaikan bahwa operasi dilaksanakan agar masyarakat akan benar-benar mematuhi perbub 68 tahun 2020 dan bagi yang melanggar akan dikenakan denda atau sangsi berupa teguran lisan maupun tertulis.



