KPU DEMAK MELAKSANAKAN MONEV DI KARANGANYAR

Pada hari Senin, 12 Oktober 2020 Komisi Pemiluah Umum Kabupaten Demak melaksanakan Monev terhadap Panitia Pemilihan Suara di Kecamatan Karanganyar pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Karanganyar pada pukul 13.00 Wib dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, Ketua PPK Karanganyar dan Kepala Sekretariat dan para dan 6 orang PPS desa.

Tujuan di laksanakannya Monev tersebut terkait dengan pendaftaran KPPS yang sampai saat ini masih ada desa yang belum terpenuhi kuota pendaftaran KPPS tersebut, untuk pendaftaran KPPS mulai pada tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020 kurang 1 hari masa pendaftaran diharapkan dalam kurun waktu satu hari tersebut akan memenuhi kuota pendaftaran.

Sarat pendaftaran KPPS sudah ditentukan pandidikan minimal berijasah SD atau bisa membaca dan umur minimal 20 tahun tidak terlibat dalam partai politik dengan dibuktikan surat pernyataan dan surat kesehatan dari dokter atau puskesmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *