Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa, Se Kecamatan Karanganyar, Kasi Pemerintahan Kecamatan ( Sutardi, SE ) melaksanakan pembinaan kepada Kepala Dusun (KADUS). di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan karanganyar, dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib.
Kasi Pemerintahan Kecamatan karanganyar memberikan pembinaan tentang Kedisiplinan, ketaatan dan etos kerja di pemerintahan desa masing-masing, memberikan sosialisasi tentang Covid 19 melaksanakan Protokol kesehatan
Dan penjelasan penjelasan tentang Tupoksi sebagai Kepala Dusun di Desa
Kedudukan Kepala Dusun Kepala Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional. Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Disamping itu juga Kasi Pemerintahan memberikan motivasi kerja, memberikan arahan dan petunjuk yang dilaksanakan oleh Kepala Dusun di Pemerintahan desa.
