Bupati Demak mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kecamatan Karanganyar Kususnya di desa Kedungwaru Kidul dan Desa Tugu Lor . Sebenarnya masa jabatan BPD tersebut berakhir pada Tmt 17 Juli 2020. Namun mendapat perpanjangan SK dari Bupati Demak No. 141/237 Tahun 2020 Tanggal 08 JUli 2020 tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tugu Lor dan Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Massa Bhakti 2014-2020.
Penyerahan SK Perpanjangan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Juli 2020 n oleh Camat Karanganyar Bpk. Sugiantio, S.IP.MM Kepada Ketua BPD Kedungwaru KIdul dan Ketua BPD Tugu Lor. Dengan disaksikan Sekretaris Desa Tugu Lor dan Sekretaris Desa Kedungwaru Kidul serta beberapa anggota BPD. Perpanjangan Masa Jabatan BPD ini berlaku sampai dengan dilantiknya BPD baru.

