Pada hari Kamis, 23 Juli 2020 pukul 10.00 Wib Kasi Pemerintahan dan Kasi Pemberdayaan masyarkat telah melaksanakan pembinaan kepada perangkat desa kusunya kaur Keuangan, pada dasarnya pembinaan tersebut untuk membuat disiplin bagi para perangkat desa, kusunya disiplin administrasin dan disiplin masalah keuangan.
Kasi Pemerintahan Kecamatan karanganyar memberikan pembinaan tentang Kedisiplinan, ketaatan dan etos kerja di pemerintahan desa masing-masing, memberikan sosialisasi tentang Covid 19 yang berkaitan dengan Perbub Demak nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksnaan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka Percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Demak.
Dan penjelasan penjelasan tentang Tupoksi sebagai Kaur Keuangan di Desa
Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).
Tugas
Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan, dan
- Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan berhak:
- Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

