BAWASLU DEMAK MENJAMIN HAK PILIH

Pada hari Jum’at, 17 Juli 2020 pukul 14.00 Wib Bawaslu Demak menggelar Vidio Teleconfren atau daring oleh Kepala Bawaslu Demak yang diikuti oleh semua Komosioner dan sekretariat bawaslu Kecamatan se kabupaten Demak, penjelasan tentang Hak pilih kepala Bawaslu Kabupaten Demak adalah Bawaslu menjamin dan menjaga hak pilih di seluruh negeri.

Bahwa provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan Pilkada serentak pada 21 Kabupaten/Kota salah satunnya Kabupaten Demak. Untuk itu, demi melaksanakan pengawasan Pilkada, jajaran pengawas Kecamatan dan Desa diaktifkan kembali sebagai ujung tombak pengawasan agar proses pemilihan kepala daerah  sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

Bawaslu Demak telah memetakan dan mengintruksikan kesiapan dalam mengahadapi Pilkada karna adanya wabah corona untuk selalu mengikuti intruksi pemerintah dan melaksanakan protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan, serta jaga jarak.

Tetap menggunakan protokol kesehatan. Jadi ini penting untuk memberikan rasa aman dan keselamatan baik pada penyelenggara maupun kepada masyarakat selaku pemilih imbuhnya.

tugas Bawaslu memastikan hak-hak sipil dan politik dalam pemilu. Karena hak asasi manusia mengenal hak menggunakan hak pilih dan hak untuk dipilih, hak-hak seseorang tidak boleh hilang, kecuali akibat putusan pengadilan atau pembatasan oleh Undang-undang. dalam hal melindungi hak warga negara, Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan daftar pemilih. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperbaiki daftar pemilih. Hal ini yang membuktikan, Bawaslu menjaga hak pilih. “Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) itu karena rekomendasi Bawaslu,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *