

Dalam rangka percepatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membangun Demak, maka Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Karanganyar bekerja sama dengan FORKOPIMCAM kecamatan telah mengadakan monitoring PBB-P2 ke desa-desa se-Kecamatan Karanganyar.
Hal tesebut dilaksanakan menindaklanjuti Perbub Demak Nomor 26 Tahun 2012 bahwa PBB-P2 harus dibayarkan sebelum jatuh tempo pembayaran. Jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB-P2 adalah 30 September 2019.
Sampai dengan bulan Juli 2019 pembayaran PBB-P2 bagi Desa se-Kecamatan Karanganyar telah mencapai kisaran 70 %.
Namun demikian dari 17 Desa, 3 diantaranya ada beberapa desa yang sudah lunas tanggal 30 Juni 2019, yaitu :
- Desa Jatirejo
- Desa Kedungwaru Kidul
- Desa Cangkring Rembang.
Ke-3 desa tersebut diharapkan menjadi contoh bagi desa yang lain di Kecamatan Karanganyar untuk lebih memacu dalam pelunasan pajak PBB-P2 tahun 2019.
