Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa, Se Kecamatan Karanganyar, Kasi Pemerintahan Kecamatan mengadakan pembinaan kepada Kaur Keuangan desa. di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan karanganyar,
Kasi Pemerintahan Kecamatan karanganyar memberikan pembinaan tentang Kedisiplinan, ketaatan dan etos kerja di pemerintahan desa masing-masing, memberikan sosialisasi tentang Covid 19 yang berkaitan dengan Perbub Demak nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksnaan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka Percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Demak.
Dan penjelasan penjelasan tentang Tupoksi sebagai Kaur Pemerintahan di Desa
Tupoksi Kaur Keuangan Desa Terbaru
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.

