

Dalam rangka percepatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membangun Demak, maka Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Karanganyar bekerja sama dengan FORKOPIMCAM kecamatan telah mengadakan monitoring PBB-P2 ke desa-desa se-Kecamatan Karanganyar.
Hal tesebut dilaksanakan menindaklanjuti Perbub Demak Nomor 26 Tahun 2012 bahwa PBB-P2 harus dibayarkan sebelum jatuh tempo pembayaran. Jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB-P2 adalah 30 September 2019.
Kepala Desa se-Kecamatan Karanganyar telah sepakat melunasi PBB-P2 Tahun 2019 pada akhir Bulan Juli 2019, dengan LUNAS 100 %.
Namun demikian dari 17 Desa se-Kecamatan Karanganyar, 3 desa diantaranya yang sudah lunas tanggal 15 Juli 2019, yaitu :
- Desa Jatirejo
- Desa Kedungwaru Kidul
- Desa Cangkring Rembang.
Ke-3 desa tersebut diharapkan menjadi contoh bagi desa yang lain untuk lebih memacu dalam pelunasan pajak.

