Sosialisasi Surat Edaran& Perbub Takmir masjid Musola Di Desa Karanganyar


Menindaklanjuti peraturan BUpati Demak nomor 450.1/11 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan (terutama kegiatan keagamaan) yang melibatkan massa ditengah pandemi covig19 diwilayah Kabupaten Demak. Kepala Desa Karanganyar (bapak Sudiarto) bersama seluruh elemen tokoh masyarakat, Perangkat Desa, BPD, LKMD dan Takmir masjid mengadakan sosialisasi terkait peraturan tersebut. acara tersebut dilaksanakan di Masjid Karanganyar pada tanggal 07 Mei 2020.
Ditengah wabah pandemik covig19 yang sedang merebah ke berbagai penjuru se wilayah nusantara ini khususnya di Kabupaten Demak, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi himbauan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan Covig19 maka berdasarkan hasil rapat Bupati Demak, Pimpinan DPRD Kabupaten Demak, Forkopimda, Pengadilan Negeri Demak, MUI Kabupaten Demak, Kementrian Agama Kabupaten Demak, PC NU dan PC Muhammadiyah Kabupaten Demak dan Dewan Masjid Kabupatenn Demak, telah disepakati dan harus ada tindak lanjut sebagai berikut:
1. Meniadakan kegiatan yang melibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak seperti :
a. Sholat Jum’ah berjamaah dimasjid.
b. Sholat Fardhu berjamaah di masjid/ dimushola.
c. SHolat Tarawih berjamaah di Masjid / dimushola.
d. Tadarus Al-Quran di Masjid /dimushola.
e. Kegiatan Ibadah Keagamaan Lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *