Untuk mengetahui secara langsung kepada warga yang membutuhkan pelayanan terutama pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Drs. Afhan Noor,M.Pd ( Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak ) melihat secara langsung kepada masyarakat terutama dari wilayah Kecamatan Karanganyar yang sampai pada saat ini masih banyak warga yang membutuhkan pelayanan Kartu Keluarga tercatat setiap harinya kurang lebih 20 pemohon dan Kartu Tanda Penduduk disetiap harinya kurang lebin 5 pemohon, namun pada saat ini untuk pelayanan tersebut ditunda karena Covid-19 atau Virus Corona.
Disampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Demak menunda pelayanan langsung/tatap muka mulai tanggal 20 sampai 31 Maret 2020, pelayanan dapat melalui Sistim Online melalui “dindukcapil.demakkab.go.id” hal tersebut untuk menghindari kerumunan atau keramaian lebih dari 20 orang.

