
Pelantikan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, di Jawa Tengah 21 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan otomatis pada hari ini Minggu. 22 Maret 2020 secara serentak melaksanakan pelantikan PPS, namun di 21 Kabupaten tersebut hanya 11 Kabupaten yang melaksanakan Pelantikan PPS, karena sesuai Keputusan KPU RI nomo r: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan Covid-19.
Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara 23 Maret s/d 23 Nopember 2020 dengan ketentuan
– Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya di tunda,
– Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi pihak terkait ( pemerintah daerah dan Kepolisian setempat ).
Di Kabupaten Demak pada hari ini dengan serentak melaksanakan Pelantikan PPS karena di Kabupaten Demak di pandang aman dalam penyebaran virus Covid-19 dan tidak dalam Kabupaten indemis.
Kecamatan Karanganyar mulai pada pukul 08.00 Wib telah melaksanakan Pelantikan PPS bertempat di Aula Kecamatan dengan di hadiri Forkompincam dan Kepala KUA sebagai rokhaniawan.
Kecamatan Karanganyar jumlahn 17 desa dengan PPS yang akan di lantik sebanyak 51 orang, dari jumlah 51 PPS tersebut akan dilantik 3 gelombang karena mentaati peraturan tidak lebih dari 30 orang, hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan penyebaran virus Corona. Namun setelah pelantikan PPS tersebut kegiatan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan ditunda.

