Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) untuk warga masyarakat Desa Ketanjung Kecamatan Karanganyar dengan peserta semua perangkat desa, BPD, LKMD ketua RT/RW, tokoh masyarakat. Tokoh agama, pengusaha dan para wajib pajak lainnya. Hadir sebagai penyuluh sosialisasi acara tersebut Camat Karanganyar yang diwakili Kasi Pemerintahan ( Sutardi, SE ) dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa Kartu Pembayaran Pajak atau Tupi pajak hari ini harus sudah diedarkan ke wajib pajak atau kepada masyarakat desa jangan sampai terlambat atau di tunda-tunda yang akan meyebabkan keterlambatan dalam pelunasan pajak itu sendiri, apalagi saat ini masyarakat petani desa Ketanjung sudah panen dengan harapan penarikan Pajak kepada masyarakat mudah untuk membayarnya. Pembayaran pajak bisa dilakukan lewat Perangkat Desa atau per kering atau lewat Bank Jateng bahkan juga lewat online pun bisa, dengan adanya tersebut masyarakat akan lebih mudah dalam pembayarannya, kususnya bagi perangkat desa agar memberikan conto kepada masyarakat desa Ketanjung untuk membayar atau melunasi pajaknya terlebih dahulu atau bisa meniru perangkat desa yang lain yang membuat surat pernyataan bahwa perangkat desa yang belum atau melunasi pajaknya akan bersedia dijual bengkoknya untuk membayar pajak, apalagi jangan sampai membawa uang atau menggunakan uang pajak dari masyarakat haram hukumnya, mari bayar pajak sekarang sebelum jatuh tempo. Pajakku lunas tidurku pulas,
