
Musdes ( Musyawarah Desa ) di Desa Kotakan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, pada hari Jum;at tanggal 14 Pebruari 2020 bertempat di aula Balai Desa Kotakan di mulai pada pukul 10.00 Wib berjalan aman dan lancar, hadir dalam acara tersebut :
1. Kepala Desa Kotakan ( Arif Mustofa Aqmal )
2. Ketua BPD
3. Sekretaris Desa
4. Kasi Pemberdayaan Masnyarakat Kec. Karanganyar
5. Kasi Trantib Kec. Karanganyar
6. Perangkat Desa
7. Anggota BPD
8. Tim Penggerak PKK
9. Ketua RT dan Ketua RW
10. Karangtaruna
11. Tokoh Masyarakat
12. LKMD
Acara dibuka oleh Kepala Desa sekaligus memberikan sambutan bahwa beberapa kegiatan dalam Musdes diantaranya Pembacaan Prioritas Dana Desa tahun 2020 dan perencanaan lelang tanah bondo deso besok pada hari kamis. 20 Pebruari 2020.

Sambutan Kasi Pemberdayaan
Bahwa tujuan kami adalah memonitoring penggunaan dana Desa tahun 2020, bahwa dana desa tahun 2020 tidak boleh dirubah karena sudah di tetapkan melaui Perdes, bilamana ada usulan atau kekurangan tetap akan dicatat atau ditampung dan diusulkan untuk tahun 2021.
Bundes Desa Kotakan yang sudah berjalan atau sudah ada diharapkan lebih maju dari sekarang, mengingatkan bahwa untuk keanggotaan Bumdes tidak boleh ada dari unsur Perangkat Desa, harus dari orang luar namun untuk Penasehatnya tetap dari Kepala Desa dan Penasehatnya boleh dari Ketua BPD atau mantan dari Pegawai Bank atau akunting asalkan umur atau usia tidak lebih dari 50 tahun.
Pajak Bumi dan Bangunan Desa Kotakan di harapkan pada bulan Maret lunas 100 % dengan pagu sebesari Rp. 306.000.000, namun untuk tupi Pajak saat ini masih ditempat perangkat Desa sesuai kewilayahan
Sambutan kasi Trantib
Mensosialisasikan IMB, bahwa untuk IMB pemutihan diperpanjang sampai akhir tahu 2020 ( 31 Desember 202), pemutihan IMB diperuntukkan hanya untuk bangunan Rumah Tinggal, bukan untuk bangunan Pemerintah atau usaha dan yang penting memiliki sertifikat atau diatas tanah pribadi bukan di atas tanah milik Pemerintah. Bahwa untuk pengajuan IMB yang luasnya kurang dari 100 m2 kewenangan pengeluaran sertifikatnya ada di tangan Camat, namun bilamana kurang dari 100m2 tetapi bertingkat kewenangan pengeluaran sertifikat dari Dinas PMPTSP, kurang dari 100m2 tetapi diperuntukkan usaha atau pertokoan, apotek, konter, dealer dll tetap pengeluarannya sertifikat ada pada Din PMPTSP.

