
Untuk Mengklarifikasi Pengajuan Warisan dari Almarhum BAKRIM alamat Desa Cangkring Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang mempunyai 7 (tujuh ) anak atau Ahli Waris.
Karena ada kejanggalan dalam pengajuan `Keterangan Waris maka Camat Karanganyar ( Bpk. SUGIANTO, S,IP. MM ) untuk memanggil Sekretaris Desa, Pihak Notaris dan para saksi untuk dimintai penjelasan.
Hadir dalam kegiatan tersebut
1. Camat Karanganyar ( Bpk. SUGIANTO, S,IP. MM)
2. Sekretaris Kecamatan ( MULYANTO, S,Sos, MM )
3. Kasi Tata Pemerintahan ( SUTARDI, SE )
4. Sekretaris Desa Cangkring ( SUYANTO )
5. Perangkat Desa ( NUR LAILI )
6. Notaris ( YUSRON )
Maksud untuk dipanggil dikarenakan ada kejanggalan diantaranya yang menandatangani surat pengajuan warisan sebagai ahli waris Atas nama Abdul Basir dalam penandatanganan KTP tanda tangan asli, dalam penandatanganan pengajuan warisan tersebut memakai jempol, dan juga ada diantara ahli waris yang tanda tangannya tidak sama, setelah di klarifikasi bersama dari pihak Sekretaris desa dan Perangkat Desa bersama pihak notaris bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menderita Stroke.
Untuk mengesahkan pengajuan Surat Keterangan Ahli waris tersebut dimohon untuk dibetulkan dan supaya membuat berkas lagi dan ditanda tangani lagi dihadapan notaris dan para saksi.
Supaya Administrasi surat keterangan ahli waris kususnya dari Desa supaya di Cek kembali dan dipastikan tanggal,tahun dan nomor surat sudah benar.

