
Rapat Senenan bulan Januari 2020 pada tanggal 6 Januari 2020 pukul 08.30 Wib di Ruang rapat Kantor Kecamatan Karanganyar, pimpinan rapat Camat Karanganyar ( SUGIANTO, S. IP, MM ) diikuti seluruh Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar jumlah 17 Orang dan Pejabat struktural Kantor Kecamatan Karanganyar.
Pimpinan rapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan pertama adalah laporan Desa Waskita, karena tanggal 10 Januari 2020 sudah ditutup untuk pengentrian (masuk) sampai pukul 00.00 Wib.
2. Mulai tanggal 20 Januari 2020 Desa-desa akan dikunjungi oleh BPK, dari semua desa se Kabupaten Demak.
3. Tutup Buku Kas (BKU Desa ) ditutup pada tanggal 31 Desember 2019, bilamana sampai tanggal 6 Januari 2020 belum ditutup maka segera ditutup dan saldo berapapun dikembalikan.
4. Laporan DD/ADD sampai saat ini ada yang belum lengkap atau dari desa yang belum selesai, karena laporan tersebut akan dimasukkan desa waskita
5. Laporan Absensi Desa mohon dibuat dengan baik.
6. SPJ atau laporan apapun dalam minggu ini segera diselesaikan.
7. Mohon diberitahukan kepada masyarakat desa masing-masing bahwa pengajuan IMB pemutihan Diberikan batas sampai pada tanggal 31 Desember 2020, maka bagi yang belum atau akan mengajukan IMB untuk dibantu persyaratannya, dan mensosialisasikan kepada warganya.
8. Posko PBA Kecamatan Karanganyar mohon diperhatikan dan dimohon mengirimkan Penjaga sesuai jadwalnya yang sudah di tetapkan.


