Pemberian Santunan Kaum Fakir Miskin dan Fisabilillah Dampak Covig 19


KARANGANYAR_DEMAK|– Bupati Demak HM. Natsir bersama Forkopimda membagikan 1.500 paket sebako untuk kaum fakir miskin dan sabililah atau orang yang berhak menerima. Acara penyerahan dilakukan di kantor KUA kecamatan Karanganyar, Kamis (23/4 ). Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kapolres Demak AKBP R.Fidelis Purna Timoranto, Dandim Demak Letkol Arh Muhammad Ufiz, Kepala Kemenag Kabupaten Demak H.Muhaimin, Camat Karanganyar beserta unsur Forkopimcam.

Dalam mengawali sambutannya Bupati HM. Natsir menyampaikan, pembagian sembako yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi covid 19. Selain itu bupati juga mengajak untuk melakukan pola hidup sehat. Sedangkan mentangkut ibadah dibulan Ramadhan dapat dilakukan seperti biasa tanpa dikurangi namun pelaksanaanya bisa dirumah saja.

Menurut kepala Kemenag H.Muhaimin melalui Plt. Kasubag TU kemenag Ahmad Anas, selain pentasarupan zakat dari Upz kantor kemenag Demak diserahkan pula 200 dus cairan bahan disinfektan untuk masjid di wilayah Demak. Ditambahkan bahwa kemenag juga melakukan bedah rumah sebanyak 3 unit masing masing berada dikecamatan Karanganyar, Mijen dan Dempet.

” Selain sembako juga juga diserahkan bantuan 200 dus cairan pembuat disinfektan untuk masjid diDemak. Dibagikan pula masker kepada warga dan bedah rumah di tiga kecamatan yakni Karanganyar, Mijen dan Dempet masing masing 1 unit”, jelas Ahmad Anas.

Adapun isi paket sembako sebanyak 1.500 yang dibagikan diseluruh wilayah kerja KUA masing masing berisi beras, mie instan dan minyak goreng. Sedangkan pada acara penyerahan oleh Forlopimda secara simbolis ini sebanyak 100 paket.

LINTAS SEKTORAL COVIG 19 se-KABUPATEN DEMAK


Keckaranganyar.demakkab.go.id | KARANGANYAR, DEMAK – Rakor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Pada hari Kamis, 23 april 2020 di Aula Kantor Kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan Video Conference Rakor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dengan Bupati dan Wakil Bupati Demak perihal Lintas Sektoral Percepatan Penanganan Covig 19.
Rapat yang dilaksanakan secara video conference dipimpin langsung oleh Bupati Demak HM Natsir didampingi Wakil Bupati Demak Drs Joko Sutanto dan Setda Demak dr. Singgih Setiono, M.Kes., Kepala BKPP Kabupaten Demak serta Ka Inspektorat Kabupaten Demak Di Aula Gedung Kantor Kecamatan Karanganyar di moderatori oleh Camat Karanganyar Bp. Sugianto, S.IP.MM didampingi Sekcam Karanganyar Bp. Mulyanto, S.Sos.MM dan dihadiri oleh Forkopimcam Karanganyar, Kepala Desa Se-Kecamatan Karanganyar dan seluruh Anggota Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19.

Dalam paparannya Bupati Demak menyampaikan ajakan untuk bersama melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 dengan perbanyak MMT dan Spanduk protokol pecegahan Virus Corona, Mewaspadai saudara yang baru datang dari luar kota, lakukan penyemprotan desinfektan di kantor-kantor, sekolah, dan rumah ibadah.

Selain itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tingkat Kecamatan Karanganyar bersama Bupati Demak membahas terkait SOP Pelayanan bagi warga yang dalam status ODP, PDP, OTG maupun yang terdampak Covid-19 di lingkungan kecamatan Karanganyar, penanganan penduduk maupun tamu yang datang dari luar kota, pelaporan harian mengenai segala informasi terkait covid-19 di Kecamatan karanganyar dan hasil kerja dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama dan bersinergi dalam menanggulangi musibah ini.

LANDREFORM DESA JATIREJO


Pada hari ini Rabu, 22 April 2020 telah mengikuti Sidang Pengusulan dan penegasan Obyek Landreform di desa Jatirejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang sebelumnya berkumpul di Kantor BPN Kabupaten Demak dan dilanjutkan menuju lokasi Obyek tersebut yaitu di desa Jatirejo Kecamatan Karanganyar.
Hadir dalam acara tersebut :
1. BPN Demak yang diwakili Kasi Pendataan bersama 3 stafnya
2. Kabag Pemerintahan
3. Ka Dinas Pertanian ( diwakilkan )
4. Ka Dindagkop UKM ( diwakilkan )
5. Dinputaru ( diwakilkan )
6. Camat Karanganyar ( diwakilkan Kasi Trantib )
7. Dan Ramil Karanganyar
8. Polsek Karanganyar
9. Kepala Desa jatirejo dan Sekretaris Desa
Dalam peninjauan ke Lokasi atau Sidang di lokasi tanah yang di usulkan pensertifikatan tersebut kepala desa memberikan keterangan atau memperlihatkan lokasi blok atau bagian tanah dekat Lapangan desa.
Bahwa Tanah tersebut adalah tanah landreform atau tanah dalam kepemilikannya tidak bersertifikat tidak terdaftar dalam leter C desa boleh dikatakan tanah milik negara, namun tanah tersebut sudah dimiliki secara turun temurun dan lebih dari lima puluh tahun, maka dalam hal ini kepala desa atas usulan dari masyarakat yang menguasai tanah tersebut untuk diterbitkan sertifikat.
Dari pihak BPN Demak memberikan keterangan bahwa usulan penyertifikatan tanah tersebut akan dikabulkan yaitu sebanyak 300 bidang atau sertifikat, dengan dana atau dibiayai dari APBN, dengan jumlah luas tanah 16 Ha.
Rata-rata tanah tersebut, tidak dalam sengketa baik batas-batas nya maupun penggarapan dan kepemilikannya dengan pihak manapun.
Petani penggarap tanah tersebut pada umumnya tergolong masyarakat ekonomi menengah kebawah, yang dalam penghidupannya menjadi penopang hidup dari penggarap. Baik penataan lahan dan pemanfaatannya merupakan usaha dan jerih payah masing-masing petani secara turun temurun.

Sidang atau peninjauan lokasi tersebut berjalan dengan lancar dan tertib tidak ada kendala.

PERTEMUAN LINTAS SEKTORAL DAN PRAKTEK PEMULASARAN JENAZAH


Pertemuan Lintas Sektoral Kecamatan Karanganyar di Puskesmas Karanganyar 1 dihadiri oleh Kepala Puskesmas 1, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Kapolsek, Ka KUA, Kepala Desa dan Modin se Kecamatan Karanganyar, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari
Selasa, 21 April 2020 dimulai pada pukul 09.00 Wib dengan tujuan Sosialisasi masalah Virus Covid 19, penanganan dan Tindakan untuk jenazah yang positif terkena wabah virus Corona dalam hal tersebut diputarkan film mengenahi penanganan cara-cara mengurus dan memandikan jenazah yang positif terkena Corona. Dalam aturan Agama terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah seorang muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, proses memandikan dan mengafani jenazah diberi perhatian khusus. Dalam fatwa itu disebutkan, “pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.” Dalam protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 yang ditetapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, petugas kesehatan rumah sakit yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mesti memenuhi syarat-syarat khusus.

Dalam sosialisasi tersebut bilamana korbah wabah corona yang meninggal di Rumah Sakit tentunya dari pihak Rumah Sakit yang akan menangani memandikan dan mengafani sesuai dengan protokol kesehatan dan juga bila korban tersebut meninggalnya dirumah sendiri Modin atau kyai dan didampingi dari pihak Puskesmas yang akan mengambil tindakan memandikan dan mengafani jenazah tersebut sesuai protokol kesehatan dan petugas diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) yang standar dan jenazah tersebut juga tidak boleh di pangku
dan menyalatkan jenazahnya juga harus memperhatikan protokol kesehatan dari Pemerintah.

RAPAT PARA KASI KANTOR KECAMATAN KARANGANYAR


Rapat Para Kasi dipimpin langsung oleh Camat Karanganyar ( Sugianto, S.IP.MM ) pada hari Selasa, 21 April 2020 pukul 08.00 Wib dengan tujuan dan hasil sebagai berikut :
– Penjelasan-penjelasan tentang Anggararan Dana Desa yang digunakan untuk penanganan Covid 19
– Menyamakan persepsi tentang tata cara pergeseran dan pertanggung jawaban Dana desa tahap I
– Membentuk pembagian wilayah rapat atau musyawarah bersama tentang anggaran Dana Desa yang diguanakan untuk kegiatan Covid 19, untuk 4 desa dijadikan satu di balai desa yang sekiranya mampu menampung 16 orang dengan jarak tempat duduk lebih dari 1 meter.
– Membentuk Tim yang akan memberikan penjelasan tentang hal tersebut ke desa yang ketempatan sebagai musyawarah atau rapat dimaksud.
– Satu hari 2 kegiatan pagi dan siang untuk musyawarah tersebut yang diundang : Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, satu perangkat desa yang menyusun APBDes. Jadi di Kecamatan Karanganyar 17 desa akan selesai dalam waktu 2 hari, dan ditetapkan hari Rabu dan Kamis, 22 dan 23 April 2020.
– Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar

APEL PAGI BERSAMA DINAS INSTANSI

Apel bersama dengan peserta Karyawan Kantor Kecamatan Karanganyar, Sekretaris Desa, PKH, UPK, DD/PLD, Pertanian, Operator Dikduk Capil, Apel pagi dimulai pada pukul 07.30 wib sebagai pemimpin Apel Sekretaris Kecamatan Karanganyar ( Mulyanto, S. Sos. MM ).
Apel pagi hari ini tidak ada pengarahan dari pimpinan apel namun setelah apel dilakukan cuci tangan secara berurutan dan tes suhu badan kepada semua karyawan dengan tujuan : mencuci tangan sebelum masuk ruangan itu hal yang wajib bagi karyawan disamping untuk membudayakan hidup germas atau membudayakan hidup sehat juga akan memutus rantai kehidupan virus covid 19, bagi semua karyawan juga akan di tes suhu badannya untuk mengetahui seberapa derajat suhu badan panas mereka, namun alhamdulilah semua karayawan sehat walafiat bisa mengerjakan semua aktifitas pada hari hari ini.

RAPAT SENENAN MINGGU KE DUA BULAN APRIL 2020

Rapat Senenan bulan April minggu ke 3 tahun 2020 ( Senin, 20 April 2020 ) Kecamatan Karanganyar-Demak, dimulai pada pukul 08.00 Wib tempat di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Karanganyar di Pimpin oleh Sekretaris Kecamatan Karanganyar ( Mulyanto. S. Sos. MM ) diikuti oleh semua Pejabat Struktural Kantor Kecamatan Kartanganyar dan semua Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar.
Hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :

– Menindaklanjuti dan berkoordinasi tentang pelaporan-pelaporan yang berkaitan dengan Wabah virus Covid 19 misalnya pelaporan tentang penyemprotan Disinfektan, pelaporan warga yang bartu datang dari rantau atau kota besar, Kepala Desa masalah Covid 19 bahwa desa yang belum menyediakan tempat Isolasi diri diharap segera menyediakan tempat tersebut walaupun tidak di gunakan.
– Segera disetiap saat untuk membunyikan pengumuman atau Woro-woro masalah Corona di tempat fasilitas umum yaitu di Masjid dan Mushola.
– Dana yang dikeluarkan oleh Desa untuk mengantisipasi dan pencegahan Virus Corona segera di anggarkan melalui Dana Desa namun jangan harus ada tanda terima dan SPJ nya sesuai Kebutuhannya.

Lomba Desa Kedungwaru Kidul Tahun 2020


Pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 Desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar mengikuti lomba desa tingkat Kabupaten Demak Tahun 2020. Penilaian Lomba desa tersebut dihadiri dari Tim evaluasi Lomba Desa Kabupaten Demak, dan tim pendamping dari kecamatan Karanganyar untuk menilai dan evaluasi perkembangan desa.
Tujuan Tim Penilaian Lomba Desa dalam rangka untuk Verifikasi Data perkembangan desa dan kunjungan Lapangan dalam bidang Pemerintahan, Kewilayahan serta Pemberdayaan Masyarakat.
Dengan adanya Lomba Desa tersebut bertujuan untuk memotivasi pemerintahan dan masyarakat untuk sama-sama membangun desa agar lebih baik, dengan harapan untuk mencapai yang maksimal dan hasil yang terbaik, dan semoga desa Kedungwaru Kidul terpilih menjadi juara tingkat Kabupaten untuk Tahun 2020.

Pembagian Masker dan APD Tim Gugus Tugas Kab.Demak


pada hari kamis tgl 16 april 2020 pukul 09.30 sd 12.00 wib telah dilaksnakan pembagian masker dan APD oleh tim Gugus Tugas Kabupaten Demak yg tediri dari :
1. Satpol PP
2. Dinas LH
3. Kesbangpolinmas.

Pembagian masker langsung ke warga masyarakat sebanyak 1000 .masker di desa Karanganyar, Ngemplikwetan,Undaan Lor,Undaan Kidul dan Tuwang
Masing-masing desa 200 Masker.
Selanjutnya utk Puskslesmas 1 dan 2 mendapat bantuan APD masing” 4 buah.