GUGUS COVID-19 KABUPATEN DAN KECAMATAN KARANGANYAR MENGADAKAN EDUKASI

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan bahwa pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 Tim Gugus Covid-19  Kabupaten Demak (dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Demak ) didampingi Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Karangangar telah melaksanakan kegiatan Edukasi Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di desa Bandungrejo, hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Kehutanan (Hery Wuryanto) beserta 4 staf, Camat Karanganyar, Dan Ramil 08 Karanganyar, Wakapolsek, Kepala desa dan seluruh perangkat desa, bidan desa, Linmas.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.30 Wib sampai pada pukul 11.30 Wib dengan acara memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan memberikan penyuluhan kepada warga untuk hidup sehat berdisiplin selalu memakai masker bilamana keluar rumah, dan selanjutnya memberikan masker secara gratis kepada masyarakat pengguna jalan raya karanganyar – mijen tepatnya di depan balai desa Bandungrejo, dengan jumlah masker 150 biji dari Gugus Covid-19 Kabaten

BPN DEMAK MENYERAHKAN SERTIFIKAT WARGA DESA JATIREJO

Pada hari jum’at, 14 Agustus 2020 pada pukul 13.30 Wib bertempat di Balai Desa jatirejo BPN Demak menyerahkan Sertifikat REDISTRIBUSI TANAH tahun 2020, kegitan tersebut di hadiri oleh BPN Demak, Camat Karanganyar, Kepala Desa Jatirejo beserta Perangkat Desa dan semua calon penerima Sertifikat sebanyak 300 orang.

Bahwa Tanah tersebut adalah tanah landreform atau tanah dalam  kepemilikannya tidak bersertifikat  tidak terdaftar dalam leter C desa boleh dikatakan tanah milik negara, namun tanah tersebut sudah dimiliki secara turun temurun dan lebih dari lima puluh tahun, maka dalam hal ini kepala desa atas usulan dari masyarakat yang menguasai tanah tersebut untuk diterbitkan sertifikat yang diusulkan sejak 22 April 2020 yang lalu dan saat inilah yang ditunggu terwujud sebanyak 300 bidang atau sertifikat.

dengan dana atau dibiayai dari APBN, dengan jumlah luas tanah 16 Ha.

Rata-rata tanah tersebut, tidak dalam  sengketa baik batas-batas nya maupun penggarapan dan kepemilikannya dengan pihak manapun.

Petani penggarap tanah tersebut pada umumnya tergolong masyarakat ekonomi menengah kebawah, yang dalam penghidupannya menjadi penopang hidup dari penggarap. Baik penataan lahan dan pemanfaatannya merupakan usaha dan jerih payah masing-masing petani secara turun temurun.

 

EDUKASI DAN PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI WONOKETINGAL

Pada hari Jum’at, 14 Agustus 2020 pada pukul 11.00 Wib Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Demak ( Dinpermades P2KB ) bersama Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Karanganyar antara lain Kecamatan, Polsek, Koramil, dan Puskesmas Karanganyar 2 melakukan Edukasi dan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid – 19 di Desa Wonoketingal tepatnya di Masjid Al Hidayah. Pada kesempatan tersebut Tim Gugus Covid- 19 membagikan masker secara gratis kepada warga yang lewat dan kususnya para jemaah yang akan melaksanakan ibadah Sholat Jum’at di Masjid tersebut, tujuan tersebut adalah untuk pencegahan serta penghentian berkembangnya Covid- 19 dan juga untuk Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada para jemaah sholat jum’at, yang tidak memakai masker akan diberikan masker dengan gratis dan diberikan sosialiasi kepada mereka hal tersebut dikandung maksud untuk mendisiplinkan kepada warga apabila keluar rumah atau bepergian dan juga pergi ke Masjid diwajibkan memakai masker

RAPAT KOORDINASI PENURUNAN STUNTING

Rapat Koordinasi Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Karanganyar pada hari Jum’at, 14 Agustus 2020 di Aula Kecamatan Karanganyar di mulai pada pukul 09.30 Wib hadir dalam kegiatan tersebut antar lain: Forkompimcam Kecamatgan Karanganyar, Kepala Puskesmas Karanganyar 1 dan 2, DKK Demak ( Kabid Kesmas ) Bidan Desa se Kecamatan Karanganyar, TP.PKK Desa dan Kecamatan perwakitan, Petugas Gizi, Bidan Koordinator, Kasi Kesra,dengan urutan kegiatan sebagai berikut :

  • Sambutan Camat Karanganyar ; menyampaikan protokol kesehatan dan tidak henti-hentinya menyampaikan hal tersebut dan juga berpesan kepada para Bidan Desa diharapkan agar selalu mensosialisasikan masalah protokol kesehatan, bidan desa harus tahu dan hafal keadaan diwilayah kerjanya berkaitan dengan Covid-19
  • Sambutan dr. Anggoro (Kabid Kesmas) menyampaikan sambutgannya tentang Stunting dengan slogan Mari bersama-sama mengentaskan Stunting di Kabupaten Demak.
  • Kepala Puskesmas Karanganyar 1 ( dr. Siti Anisah ) menyampaikan Materi Stunting dengan judul “upaya penurunan Stunting”
  • Kepala Puskesmas Karanganyar 2 ( dr. Joko Purnomo Saputro) menyampaikan materi Stunting diwilayah Puskesmas Karanganyar 2

Dengan dilaksanakan Rapat Koordinasi Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan karanganyar semoga akan terwujud, dan Kecamatan Karanganyar bebas dari Stuting.

EVALUASI KINERJA PEGAWAI KANTOR KECAMATAN KARANGANYAR

Untuk melaksanakan kegiatan kedisiplinan pada pegawai kantor kecamatan karanganyar pada hari jum’at, 14 Agustus 2020 di Aula Kecamatan Karanganyar di pimpin oleh Camat Karanganyar, dan menyampaikan beberapa hal evaluasi antara lain :

  1. Beberpa kali diingatkan bahwa setiap hari jum’at agar membuat lampiran kegiatan yang dilaksanakan disetiap hari dalam satu minggu kemarin, hal itu akan menunjukkan kinerja para karyawan atau pekerjaan yang mengalami kendala atau kesulitan yang dihadapi.
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawai agar menegakkan disiplin para pegawai siapapun yang tidak mentaati aturan kedisiplinan agar diperingatkan.
  3. Perjanjian Kinerja para Pegawai agar diperhatikan karena untuk mengacu pekerjaan yang akan mewujudkan target kinerja atau tanggung jawab untuk keberhasilan atau capaian kinerja.

Tujuan Evaluasi dan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satu minggu yang telah dilaksanakan dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya.

VERIFIKASI DOKUMEN DESA WASKITA TAHAP II TAHUN 2020 DESA CANGKRING

Desa Waskita. Sistem Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pada hari ini telah di laksanakan Verifikasi di desa Cangkring, pelaksanaan  tersebut pada hari Jum’at pukul 13.00 Wib oleh Kasi Pemerintahan (Sutardi, SE) dan operator desa waskita ( Suwandi, S.Pd). hadir dalam pelaksanaan verifikasi tersebut semua perangkat desa dan juga operatornya.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud untuk mengetahui sejauh mana pelaporan administrasi keuangan desa.

Hasil daripada verifikasi di desa Cangkring tersebut dengan hasil sebagai berikut bahwa tahapan perencanaan sampai item penanta usahaan cukup baik dan sudah terverifikasi dan pencapaian target penata usahaan kurang lebih 61,36 %.

Pembinaan Sistem dan Pengawasan Desa Terpadu tersebut untuk menata Administrasi keuangan desa agar tertib dalam mengelola keuangan desa. Dan juga untuk memudahkan Desa memberikan pelaporan yang nantinya berdampak pada kepercayaan warga terhadap Kepala Desanya sehingga kemungkinan kecil sekali untuk bertindak korupsi.

VERIFIKASI DOKUMEN DESA WASKITA DESA JATIREJO

Desa Waskita. Sistem Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pada hari ini telah di laksanakan Verifikasi di Ruang Sekretariat Kecamatan Karanganyar, pelaksanaan  tersebut pada hari Jum’at , 21 Agustus 2020 pukul 09.30 Wib oleh Kasi Pemerintahan (Sutardi, SE) dan operator desa waskita ( Suwandi, S.Pd). hadir dalam pelaksanaan verifikasi tersebut semua perangkat desa dan juga operatornya.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud untuk mengetahui sejauh mana pelaporan administrasi keuangan desa.

Hasil daripada verifikasi di desa Jatirejo tersebut dengan hasil sebagai berikut bahwa tahapan perencanaan sampai item penanta usahaan cukup baik dan sudah terverifikasi dan pencapaian target penata usahaan kurang lebih 77,27 %.

Pembinaan Sistem dan Pengawasan Desa Terpadu tersebut untuk menata Administrasi keuangan desa agar tertib dalam mengelola keuangan desa. Dan juga untuk memudahkan Desa memberikan pelaporan yang nantinya berdampak pada kepercayaan warga terhadap Kepala Desanya sehingga kemungkinan kecil sekali untuk bertindak korupsi.

VERIFIKASI DOKUMEN DESA WASKITA DESA KETANJUNG

Desa Waskita. Sistem Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pada hari ini telah di laksanakan Verifikasi di Ruang Rapat Camat Karanganyar, pelaksanaan  tersebut pada pukul 10.30 Wib oleh Kasi Pemerintahan (Sutardi, SE) dan operator desa waskita ( Suwandi, S.Pd). hadir dalam pelaksanaan verifikasi tersebut semua perangkat desa dan juga operatornya.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud untuk mengetahui sejauh mana pelaporan administrasi keuangan desa.

Hasil daripada verifikasi di desa Ketanjung tersebut dengan hasil sebagai berikut bahwa tahapan perencanaan sampai item penanta usahaan cukup baik dan sudah terverifikasi dan pencapaian target penata usahaan kurang lebih 63,64 %.

Pembinaan Sistem dan Pengawasan Desa Terpadu tersebut untuk menata Administrasi keuangan desa agar tertib dalam mengelola keuangan desa. Dan juga untuk memudahkan Desa memberikan pelaporan yang nantinya berdampak pada kepercayaan warga terhadap Kepala Desanya sehingga kemungkinan kecil sekali untuk bertindak korupsi.

PEMBINAAN PERANGKAT DESA KAUR KEUANGAN SE KECAMATAN KARANGANYAR

Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa, Se Kecamatan Karanganyar, Kasi Pemerintahan Kecamatan ( Sutardi, SE )mengadakan  pembinaan  kepada Kaur Keuangan desa. di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan karanganyar, dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib.

Kasi Pemerintahan Kecamatan karanganyar memberikan pembinaan tentang Kedisiplinan, ketaatan dan etos kerja di pemerintahan desa masing-masing, memberikan sosialisasi tentang Covid 19 melaksanakan Protokol kesehatan

Dan penjelasan penjelasan tentang Tupoksi sebagai Kaur Keuangan di Desa

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Tugas 

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

 Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

 

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam  melaksanakan  tugas , Kaur Keuangan berhak:

  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

VERIFIKASI DOKUMEN DESA WASKITA ( DESA KEDUNGWARU KIDUL )

Verifikasi dokumen desa waskita pada hari Kamis, 13 Juli 2020 untuk desa Kedungwaru Kidul dan di laksanakan di ruang rapat  kantor Kecamatan Karanganyar dimulai pada jam. 09. 00 wib, hadir dalam verifikasi tersebut Kasi Pemerintahan, Operator Waskita Kecamatan, Sekretaris Desa Kedungwaru Kidul, dan operator desa waskita desa kedungwaru kidul. Verifikasi tersebut untuk tahap ke 2 bulan Januari  sampai bulan Juli 2020 dengan hasil sebagai berikut :

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud untuk mengetahui sejauh mana pelaporan administrasi keuangan desa.

Hasil daripada verifikasi di desa Kedungwaru Kidul tersebut dengan hasil sebagai berikut bahwa tahapan perencanaan sampai item penata usahaan cukup baik dan sudah terverifikasi dan pencapaian target penata usahaan kurang lebih 77,27 %.

Pembinaan Sistem dan Pengawasan Desa Terpadu tersebut untuk menata Administrasi keuangan desa agar tertib dalam mengelola keuangan desa. Dan juga untuk memudahkan Desa memberikan pelaporan yang nantinya berdampak pada kepercayaan warga terhadap Kepala Desanya sehingga kemungkinan kecil sekali untuk bertindak korupsi.