Da
lam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa untuk mengurusi Perairan di desa masing-masing, tugas ulu-ulu juga melakukan kegiatan sebagai berikut :
– pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pengairan dan lingkungan hidup.
– pembina dan pembimbing kegiatan Petani Pengelola Irigasi Desa.
– pengolah dalam melakukan bimbingan dan pembinaan di bidang pengairan dan lingkungan hidup.
– pengolah dan pengkoordinasi dengan Pemerintah Desa lain berkaitan dengan sarana pengairan.
– pengolah data dalam melakukan konsultasi Pemerintah Daerah dan Desa berkaitan dengan sarana pengairan/irigasi.
– pembina dan pemelihara sarana dan prasarana pengairan dalam menunjang kegiatan produksi.
– pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang pengairan dan lingkungan hidup.
disamping itu juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Karanganyar menyampaikan beberapa hal terkait pemberhentian perangkat desa :
Dalam Permendagri 83/2015 disebutkan bahwa perangkat Desa diberhentikan karena:
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Ini berarti, baik dalam UU Desa, PP Desa maupun Permendagri 83/2015, tidak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umur.
