E-RETRIBUSI PASAR KARANGANYAR


Rapat E-Retribusi Pasar Karanganyar dimulai pada pukul 13. 45 Wib, Pimpinan rapat Ass. II ( Bapak WINDU SUNARDI, SH. MH ) dan diikuti Staf Ahli, Kepala Dindakop, Kabag Pembangunan, KaBPKPAD, Kabag Hukum, Dinakerin, Bank Jateng,dan perwakilan dari pedagang pasar Karanganyar sebanyak 20 orang dalam pembukaanya pimpinan rapat menyampaikan bahwa e. retribusi adalah suatu pembayaran non tunai dan sekarang pembayaran tersebut pertama kali pembayaran e-retribusi di pasar Karanganyar mulai sejak tanggal 1 September 2019, nantinya diharapkan pembayaran tersebut tidak hanya di pasar Karanganyar saja di seluruh pasar di Demak, karena pasar Karanganyar saat ini dipandang pasar yang paling baik di Kabupaten Demak, dan nantinya pembayarannya memakai sestem semua ( elektronik ) dan secara manual akan ditinggallkan.
KaDindakop Kabupaten Demak ( Ibu Dra. SITI ZUARIN, MM) menyampaikan bahwa :
E-Retribusi di Kabupaten Demak kususnya yang diberlakukan di pasar Karanganyar itu tidak mengada ada, e- retribusi adalah intruksi Presiden jadi ada dasar hukumnya ada aturannya.
Sebelum E-retrubusi adalah secara manual dan E-Retribusi saat ini yang diberlakukan dipasar karanganyar tidak ada kenaikan nominalnya masih sama.
Bilamana Pedagang yang memiliki lebih dari 1 Kios akan dikenakan sesuai dengan kepemilikannya ( hak pakai ) dan sementara ini Kios yang digunakan untuk Gudang itu tidak diperbolehkan, kios diperuntukan dasaran atau jualan.
Bahwa E-Retribusi adalah pembayaran secara transparan, tertib Administrasi, dan meningkatkan kepercayaan sama pedagang, membangun kedisiplinan, dengan E-Retribusi tersebut pembayaran akan lebih efisien dan transparan.
Perwakilan Pedagang menyampaikan sbb :
– E-Retribusi dirasa keberatan maka untuk pembayarannya secara manual saja atau kembali semula jadi ditarik oleh petugas pasar.
– Minta dilayani dan diperhatikan karena selama ini bila tidak berjualan akan tetap kena reaatribusi maka akan ditinjau kembali dan meminta kepada pemerintah jika tidak berjualan atau kios tutup tidak membayar.
– Minta kompensasi masalah retribusi sampah karena selama ini semua pedagang dikenakan biaya yang sama.
– Diminta yang memiliki Kios lebih dari satu sayogyanya Kartu E-Retribusi dijaaddikan satu Kartu jadi tidak kebanyak kartu E-Retribusi

dari hasil Kesepakatan tersebut sebagai berikut :
– Yang memiliki Kios lebih dari 1 akan tetap dikenakan retribusi sesuai dengan jumlah kepemilikannya.
– Kartu Retribusi dikeluarkan adalah sesuai dengan ijinnya atau atas namanya atau per Kiosnya.
– Pembayaran dengan E- Retribusi tetap dilanjutkan
(Koordinasi dengan Pengelola Pasar Karanganyar)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *