PELANTIKAN PERANGKAT DESA NGALURAN
Rabu, 20 Januari 2021 Pemerintahan Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( SOTK ) desa Ngaluran.
Pelantikan Perangkat Desa Ngaluran sesuai SOTK baru, di laksanakan di Gedung Balai desa Ngaluran pada pukul 14.00 Wib yang dihadiri oleh semua perangkat desa yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek ( diwakili Babinkamtibmas ) kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.
Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi ) kemudian disetujui oleh Bupati.
Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk Desa Ngaluran jumlah yang dilantik 12 Perangka desa (12 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan susunan yaitu :
Kasi jumlah : 3 Orang
Kaur jumlah : 3 Orang
Kadus jumlah : 2 Orang
Staf jumlah : 4 Orang
Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.