RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL KECAMATAN KARANGANYAR

Selasa, 12 Januari 2021 Kecamatan karanganyar telah melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas sectoral Tingkat Kecamatan Karanganyar yang dipimpin oleh Camat karanganyar Sugianto, SIP.MM, diikuti oleh Forkompimcam, Kepala Puskesmas Karanganyar 1 dan Puskesmas 2, semua Kepala Desa, pejabat structural Kecamatan.

Rapat Koordinasi lintas sectoral pada hari ini membahas tentang Surat Edaran Bupati Demak Nomor : 440.1/1 tahun 2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di wilayah Kabupate Demak. Dari Camat karanganyar, kapolsek, Dan Ramil dan Kepala Puskesmas menyampaikan materi berkaitan dengan  Surat Edaran dan pengendalian penyebaran Covid-19.

  • Camat Karanganyar membuka acara tersebut dengan memberikan salam kepada para peserta undangan dan kita semua bersyukur kepada Alloh taala bahwasannya kita semua diberikan Kesehatan, kemudian menyampaikan sambutan atau materi berkaitan dengan Surat edaran Bupati Demak nomor 440.0/1 tahun 2021 tentang PPKM ( Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat )
  • Kapolsek Karanganyar menyampaikan larangan-larangan terhadap masyarakat dalam bentuk kerumunan orang banyak berkaitan dengan dengan PPKM tersebut. Pembatasan waktu pasar, pembatasan waktu jualan bagi rumah makan, pasar modern, angkringan, café dll karena tersebut sudah ada aturan ( Surat edaran ) yang dimulai dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
  • Kepala Puskesmas 1 menyampaikan tentang PPKM dan menyampaikan tentang Imunisasi atau vaksin Covid-19 yang akan segera di laksanakan.
  • Kepala Puskesmas 2 menyampaikan dan himbauan kepada kepala desa agar di sampaikan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan 3 M dan bahayanya Virus Covid – 19.
  • Menjawab pertanyaan- pertanyaan dari kepala desa yang berkaitan dengan Surtat Edaran.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *