RAZIA MASKER

Pada hari Jum’at, 18 September 2020 Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Karanganyar terdiri dari Polsek, Koramil dan Kecamtan Karanganyar telah melaksanakan Razia masker

Kegiatan tersebut dimulai pada pukukl 09.00 Wib sampai 09.30 Wib bertempat dijalan raya bawah jembatan tanggul angin Dari Tim Gugus Covid-19 mendapati beberapa warga masyarakat yang tidak memakai masker dengan teguran lesan, diberikan sangsi dan menulis surat pernyataan.

Pelaksanaan Razia tersebut untuk menegakkan  dan sekaligus

memberlakukan perbup nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan mengakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya  pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 209             ( Covid-19) di Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan tersebut menjaring banyak orang yang tidak memakai masker dengan diberikan sangsi dan membuat pernyataan dengan inti surat pernyataan tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan, yang terjaring tidak memakai masker tersebut menyadari kesalahannya dan kurang disiplin aturan yang diterapkan dan tidak akan melakukan kembali siap selalu memakai masker disetiap saat.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *