BPN DEMAK MENYERAHKAN SERTIFIKAT WARGA DESA JATIREJO

Pada hari jum’at, 14 Agustus 2020 pada pukul 13.30 Wib bertempat di Balai Desa jatirejo BPN Demak menyerahkan Sertifikat REDISTRIBUSI TANAH tahun 2020, kegitan tersebut di hadiri oleh BPN Demak, Camat Karanganyar, Kepala Desa Jatirejo beserta Perangkat Desa dan semua calon penerima Sertifikat sebanyak 300 orang.

Bahwa Tanah tersebut adalah tanah landreform atau tanah dalam  kepemilikannya tidak bersertifikat  tidak terdaftar dalam leter C desa boleh dikatakan tanah milik negara, namun tanah tersebut sudah dimiliki secara turun temurun dan lebih dari lima puluh tahun, maka dalam hal ini kepala desa atas usulan dari masyarakat yang menguasai tanah tersebut untuk diterbitkan sertifikat yang diusulkan sejak 22 April 2020 yang lalu dan saat inilah yang ditunggu terwujud sebanyak 300 bidang atau sertifikat.

dengan dana atau dibiayai dari APBN, dengan jumlah luas tanah 16 Ha.

Rata-rata tanah tersebut, tidak dalam  sengketa baik batas-batas nya maupun penggarapan dan kepemilikannya dengan pihak manapun.

Petani penggarap tanah tersebut pada umumnya tergolong masyarakat ekonomi menengah kebawah, yang dalam penghidupannya menjadi penopang hidup dari penggarap. Baik penataan lahan dan pemanfaatannya merupakan usaha dan jerih payah masing-masing petani secara turun temurun.

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *