PEMBINAAN KADUS SE KECAMATAN KARANGANYAR

Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Menungjang tata kerja Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Karanganyar maka setiap hari Senin di Kecamatan Karanganyar mengadakan Pembinaan terhadap Seluruh Aparat Desa, Pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020  Pukul 10.00 WIB  di Gedung Pertemuan kecamatan Karanganyar mengadakan Pembinaan Kusus Kepala Dusun se- Kecamatan Karanganyar.

Dalam pembinaan tersebut Kasi Kesra Menyampaikan ” Dalam pasal 4 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tugas Kepala Dusun meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. ”

Tugas Kepala Dusun:

“Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah  disebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *